TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur, tidak memperbolehkan adanya konser dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
KPU mengizinkan kegiatan konser, bazar, dan perlombaan selama kampanye Pilkada.
Namun, penyelenggaraan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.
Penyelenggaraan konser berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Konser diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
KPU berdalih aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.
Merespon itu, Khoirunnisa mengatakan memang ada masalah di Undang-Undang Pilkada.
“Hal ini memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur Pilkada dalam situasi yang normal,” ujarnya kepada Tribun, Rabu (16/9).
Menurut dia, teknis penyelenggaraannya, seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan.
“Tetapi sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunannya,” tuturnya.
Khoirunnisa menegaskan KPU bisa saja mengatur jenis-jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka.
Termasuk tidak memperbolehkan konser musik, yang kemudian dicantumkan
dalam PKPU.
Baca juga: Perludem Dorong Perppu dan Tunda Pilkada di Sebagian Daerah
“Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak
diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum,” tutur Khoirunnisa.
Sebab, ucap Khoirunnisa, bentuk kampanye seperti konser pasti akan menarik perhatian warga untuk hadir.
“Kalau ada kerumunan massa tentu bisa menjadi media penularan Covid-19,” sambungnya.
Selain soal konser, menurut Khoirunnisa, yang perlu diantisipasi adalah saat pengundian nomor urut.
“Ada beberapa tahapan yang perlu diantisipasi, misalnya pengundian nomor urut yang biasanya juga ramai dihadiri pendukung paslon,” ucapnya
“Karena kita tidak punya peraturan khusus soal Pemilu di masa pandemi ini maka protokol kesehatan harus ketat diterapkan,” tutut Khoirunnisa.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta sejumlah pihak mencermati lagi aturan dalam PKPU 10/2020 tersebut, berikut pula dengan ketentuan jumlah peserta dan protokol kesehatan yang dilekatkan.
Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja sempat menyoroti konser
musik saat pilkada di tengah pandemi.
Sorotan ini diungkapkan diskusi webinar yang diselenggarakan
KPU, Selasa (15/9) kemarin.
Konser dianggap berpotensi membentuk kerumunan orang dan jadi tempat
penularan virus.
KPU memastikan, akan membatasi orang yang ikut serta hanya sebanyak 100 orang.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan sesuai aturan.
Ketentuan lebih lanjut akan KPU tuangkan dalam pedoman teknis
kampanye.
“Selain jumlah, juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detil dalam
pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas,” kata Raka.
Lanjut Raka, pelaksanaan kampanye jenis tatap muka itu juga harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing – masing.
Mengingat ada daerah yang minim terdampak Covid-19, dan ada pula indikator daerah yang sudah menunjukkan warna hijau.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kegiatan kampanye seperti konser, perlombaan hingga bazar boleh diizinkan digelar atau tidak sama sekali.
Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.
“Di dalam ayat (2) telah diatur bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan,” jelas dia.
“Pada prinsipnya setiap tahapan pilkada dengan metode tatap muka langsung berpotensi menjadi media atau tempat penularan Covid-19. Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan itu wajib. Karena itu, pemerapan protokol kesehatan harus menjadi komitmen semua pihak,” tegas Raka.
Berikut daftar kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Masa Pandemi Covid-19.
1. Rapat umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik
7. Melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah, Perludem : Masalah di Undang-Undang Pilkada, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/17/aturan-kampanye-calon-kepala-daerah-perludem-masalah-di-undang-undang-pilkada?page=all.