Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyarankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda. Hal ini dibutuhkan untuk membenahi regulasi pelaksanaan pilkada serentak.
“Karena regulasi yang digunakan masih regulasi lama,” kata Khoirunnisa kepada Medcom.id, Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada tidak perlu dilakukan secara menyeluruh. Perubahan cukup sebatas menyesuaikan kegiatan dengan pandemi virus korona (covid-19).
Baca juga: Perludem: Menunda Pilkada bukan kegagalan berdemokrasi
Salah satu hal yang disoroti yakni ketentuan waktu pencoblosan. Dalam UU Pilkada disebutkan pemungutan suara dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dia mengusulkan batas akhir pencoblosan diperpanjang menjadi pukul 15.00 waktu setempat atau lebih. Dengan begitu, panitia pemungutan suara (PPS) leluasa mengatur kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kalau itu (waktu pemungutan suara) enggak diubah, KPU tidak bisa memperpanjang sendiri,” ungkap dia.
Ketentuan lain yang harus disesuaikan dalam UU Pilkada yaitu mengenai sanksi. Dia menyebutkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada harus tegas.
“Misalnya sampai ke diskualifikasi bisa juga dimasukkan,” sebut dia.
Terakhir yakni menghapus ketentuan kegiatan tatap muka langsung. Dia menyebutkan alasan KPU tetap mengakomodasi rapat terbuka, konser, bazar, dan kegiatan lain yang berpotensi mengakibatkan kerumunan karena kegiatan itu masih tercantum di dalam UU Pilkada.
Khoirunnisa menyebutkan revisi UU Pilkada bisa dilakukan dengan cepat. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun, dia juga menyakini revisi UU Pilkada bisa berlangsung cepat tanpa harus mengeluarkan perppu. Hal itu dibuktikan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) selama empat hari, yakni 25-28 Agustus 2020.
“Ya itu kan artinya kita punya pengalaman itu (revisi UU cepat) kan,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Tunda Pilkada Sembari Benahi Regulasi“, https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/RkjBmrVk-perludem-tunda-pilkada-sembari-benahi-regulasi