• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:10 mins read

LSM pemantau pemilu, Perludem, meminta pelaksaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga pertengahan tahun depan untuk menyiapkan infrastruktur teknis kampanye, pemungutan, hingga penghitungan suara di tengah situasi pandemi Covid-19.

Tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah mengklaim waktu yang tersisa selama dua bulan cukup untuk menyelesaikan segala persoalan teknis di lapangan yang nantinya termuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sementara partai politik menyebut aturan mengenai kampanye daring bakal menyulitkan pasangan calon yang berduel di daerah terpencil lantaran minim akses internet dan mahalnya kuota.

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 setidaknya hingga pertengahan tahun 2021.

“Setidaknya waktu lebih panjang untuk mempersiapkan aturan. Jadi akan lebih siap,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (20/09).

Beberapa hal yang menjadi perhatian Perludem, ujar Khoirunnisa, yakni proses penghitungan atau rekapitulasi suara yang diusulkan KPU menggunakan sistem elektronik.

Baca juga: Perludem Minta Perlindungan Data Pemilih Jika Ada Kampanye Digital Pilkada 2020

Menurutnya e-rekapitulasi masih jauh dari sempurna. Itu tampak dari beberapa kali simulasi terjadi kesalahan.

“Memang rekapitulasi elektronik idealnya untuk menghilangkan masalah jual-beli suara, tapi kalau mau begitu tidak bisa buru-buru. Harus diperhatikan daerah-daerah lain apakah perangkat teknologinya sudah mampu?” tukasnya.

“Ketika dilakukan simulasi, masih banyak kesalahan-kesalahan misalnya ketika di-scan dengan foto, berbeda dengan apa yang di kertas formulir C1 Plano di TPS,” sambungnya.

Ia juga menilai, penggunaan e-rekapitulasi bukan sekadar kendala teknologi tapi juga kesiapan petugas di lapangan.

Sehingga, menurutnya, KPU harus melatih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan.

Selain itu masyarakat dan partai politik harus diyakinkan bahwa teknologi e-rekapitulasi tak rawan diretas.

“Jangan sampai pihak yang tidak puas mendelegitimasi pemilunya.”

Hal lain yang patut diperhatikan KPU, lanjutnya, adalah proses pemungutan suara agar tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.

Perludem mengusulkan pemungutan suara dilakukan dengan beberapa opsi yakni memperpanjang waktu pemungutan hingga pukul 16.00 waktu setempat, pemilih mengirimkan surat suara lewat kantor pos, atau mendahulukan kelompok rentan yakni lansia dan orang yang memiliki penyakit bawaan untuk memilih dahulu.

Merujuk pada persoalan itu menunda Pilkada Serentak hingga pertengahan tahun depan, kata Khoirunnisa, sangat dimungkinkan dan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, pemerintah pusat bisa menunjuk sekretaris daerah sebagai pejabat sementara.

“Kalau dilantik Juli 2021 misalnya, kepala daerah terpilih masih bisa ikut membahas anggaran daerah. Karena biasanya pembahasan APBD Agustus. Nah kepala daerah ini bisa langsung merealisasikan program-programnya,” jelasnya.

“Dan nggak perlu khawatir ada kekosongan jabatan. Di beberapa daerah sempat menerapkan pejabat sementara.”

KPU dan pemerintah siapkan Perppu

Hingga saat ini pemerintah pusat menegaskan akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan berkata, “langkah-langkah sudah diambil dan pada waktunya akan diumumkan”.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan pihaknya bersama pemerintah pusat sedang menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 agar selaras dengan protokol kesehatan.

Ia mengklaim waktu dua bulan cukup untuk menyiapkan segala keperluan teknis di lapangan plus sosialisasi ke masyarakat.

“Secara teknis kita siap,” ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada BBC News Indonesia.

Dalam perppu tersebut ada beberapa hal yang diusulkan KPU. Pertama, mengenai metode pemungutan suara. Di mana pemilih bisa datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan protokol kesehatan yang ketat atau petugas KPPS mendatangi tiap rumah untuk mengambil surat suara.

“Untuk waktu pemungutan yang sebelumnya selesai pukul 13.00 waktu setempat nanti diperpanjang pukul 15.00 waktu setempat agar menjamin proses distribusi pemilih secara proporsional dan mengurangi potensi kerumunan,” imbuhnya.

Kedua, penggunaan e-rekapitulasi dalam penghitungan surat suara selain menggunakan cara manual.

Kata Viryan, penggunaan e-rekapitulasi bergantung pada kondisi suatu daerah. Khusus untuk kota-kota besar kemungkinan akan menggunakan e-rekapitulasi.

“Dalam hal seperti daerah tertinggal, e-rekapitulasi tidak mungkin,” tukasnya.

“Selain itu dengan e-rekapitulasi, kerumunan massa bisa diminimalisir.”

Viryan mengklaim infrastruktur untuk pelaksanaan e-rekapitulasi sudah mumpuni. Selain itu, tata cara penggunaannya juga dianggap sederhana karena memakai aplikasi khusus dengan fitur kamera.

“Jadi pakai handphone saja. Pakainya biasa saja kayak foto kamera. Jadi kita buat sesederhana mungkin. Begitu formulir C1 difoto akan langsung masuk datanya,” papar Viryan.

“Kalau ada selisih dalam rapat pleno, langsung diproses untuk konfirmasi.”

Ketiga, mengenai sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sejauh ini usulan yang berkembang adalah sanksi administratif yakni diskualifikasi. Akan tetap KPU menyerahkan bentuk sanksi tersebut kepada pemerintah.

Terakhir adalah aturan kampanye daring bagi calon kepala daerah.

Menurutnya, segala jenis kampanye seperti rapat umum, konser musik, ataupun kegiatan olahraga dan kebudayaan harus dilaksanakan secara daring.

Tujuannya tak lain demi menghindari kerumunan massa seperti yang terjadi saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, di mana 60 paslon dinyatakan positif Covid-19.

“Paslon bisa dengan siaran langsung di YouTube atau Facebook. Kalau paslon kreatif, semestinya bukan hanya orang sekitar yang bisa dimobilisasi tapi lebih banyak lagi.”

“Dan kalau daring kan ada rekaman, jadi bisa ditonton ulang. Kalau gitu, lebih banyak yang bisa mengakses.”

Viryan juga mengatakan kenaikan kasus harian positif Covid-19 tak menjadi halangan untuk tetap menggelar pilkada.

Sebab beberapa daerah yang melaksanakan pemilihan tidak ditemukan kasus Covid-19. Karena itu ia berharap perppu tersebut bisa segera dibahas dan dirampungkan.

“Mayoritas kontributor kasus positif Covid-19 secara nasional itu di DKI Jakarta dan Jakarta tidak ada pilkada. Di beberapa daerah ada pernyataan, ‘di tempat kami tak ada masalah’. Jadi di bawah beragam kondisinya,” pungkasnya.

Apa kata partai politik?

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Imelda Sari, berharap pemerintah pusat dan KPU menghitung benar konsekuensi yang muncul jika pilkada serentak tetap dilangsungkan.

Kendati demikian, ia menilai aturan kampanye daring oleh pasangan calon kepala daerah menjadi problem utama.

Sebab kampanye seperti itu memberatkan pasangan calon kepala daerah yang berlaga di daerah terpencil lantaran minim akses internet dan mahalnya kuota.

“Untuk kampanye daring butuh listrik, butuh pulsa untuk kuota. Kalau difasilitasi KPU sih oke. Tapi masalahnya bagaimana semua wilayah bisa dapat kuota yang sama?” ujar Imelda Sari kepada BBC.

“Kalau ada warga yang tidak punya handphone, kuota internet bagaimana mau mendengarkan? Belum lagi listrik atau sinyal susah, bagaimana?” sambungnya.

Kalaupun aturan kampanye daring diberlakukan, ia berharap KPU menggandeng penyedia layanan telekomunikasi untuk menggratiskan internet ketika paslon berkampanye.

Dengan begitu, katanya, kampanye akan lebih efektif.

Sebab dari pengamatannya, khusus untuk pemilih yang tinggal di perkampungan warga setempat masih menginginkan model kampanye tatap muka.

“Mungkin di perkotaan besar perhatian ke internet besar. Tapi kalau masyarakat bawah sebagian besar lebih suka melihat langsung paslon.”

“Sebab yang lebih penting adalah touching people.”

Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilangsungkan pada 23 September mendatang.

Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut dilakukan pada 24 September 2020. Sedangkan masa kampanye diselenggarakan pada 26 September – 5 Desember 2020.

 

Artikel ini telah tayang di bbc.com/indonesia dengan judul “Perppu Pilkada 2020 digodok, Perludem ingatkan ‘tidak bisa buru-buru, jangan sampai mendelegitimasi pemilu’“, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54226782