Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota