• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan beberapa perubahan Peraturan KPU (PKPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Salah satunya perubahan sistem rekapitulasi dengan menggunakan elektronik atauSirekap diterapkan dalam Pilkada 2020.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi menganggap, usulan KPU itu sesuai dengan rekomendasi lembaganya. Namun ia mengatakan, syaratnya hanya sebagai uji coba.

“Sirekap jadi uji coba dulu saja, seperti Situng, tidak diterapkan sebagai pilot project, apalagi resmi di 100% daerah di Pilkada Serentak 2020,” kata Nurul saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Menurut Nurul, dengan uji coba itu nantinya semua pihak bisa melihat bagaimana performa Sirekap. Dari situ, semua pihak bisa ikut mengevaluasi, apa yang kurang dari sistem elektronik sehingga harus diperbaiki.

 

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul “Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba”, https://nasional.sindonews.com/read/230456/12/perludem-minta-penerapan-sirekap-di-pilkada-2020-sebatas-uji-coba-1605229919