Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota
- Post author:Perludem
- Post published:January 14, 2021
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:1 mins read