• Post author:
  • Post published:January 18, 2021
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman, sangat jangggal.

“Putusan memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Ahad, 17 Januari 2021. Apalagi, kata Fadli, DKPP juga terkesan tidak ingin menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan Evi Novida Ginting.

Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP lantaran dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Setelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatannya dimenangkan. Presiden Joko Widodo kemudian mencabut keputusan presiden pemecatan Evi. Namun, DKPP ngotot Evi tidak bisa kembali menjadi komisioner.

Menurut Fadli, putusan DKPP ini juga dapat menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum. Pasalnya, DKPP menghendaki Evi tidak dikembalikan sebagai anggota KPU. Padahal, Presiden sudah mencabut SK pemberhentian Evi. “Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi Evi. Dan yang paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU yang harusnya 7 orang,” ujarnya.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.

 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Perludem Nilai Keputusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Lampaui Kewenangan”, https://nasional.tempo.co/read/1424039/perludem-nilai-keputusan-dkpp-berhentikan-ketua-kpu-lampaui-kewenangan