• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

Siaran Pers
Sidang Sengketa Pilkada: Upaya Memastikan Kedaulatan Rakyat dan Pemenuhan Keadilan Pemilu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
 
Jakarta, 26 Januari 2021

 

Hari ini, 26 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 132 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara marathon hingga akhir Maret 2021 nanti. Proses di MK mesti dilihat sebagai sebuah mekanisme konstitusional untuk menguji sebuah proses pelaksanaan dan hasil pilkada sudah sesuai dengan prinsip pemilu dan kerangka hukum yang berlaku.

Upaya hukum yang diajukan ke MK oleh pemohon, merupakan kanal konflik yang sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu yang ada. Oleh sebab itu, upaya para pihak, untuk tidak mengekspresikan keberatannya dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, patut untuk diparesiasi.

Disamping kepentingan pemohon untuk memperjuangkan haknya, bagi penyelenggara pemilu, proses di MK dapat dijadikan “kesempatan” untuk membuktikan bahwa proses dan hasil pilkada yang dilaksanakan adalah sesuatu rangkaian proses yang sudah akuntabel.

Rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh MK, adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil Pilkada. Oleh sebab itu, proses di MK mesti dilaksanakan dengan penuh integritas. Mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, hakim konstitusi, panitera, dan seluruh perangkat persidangan di MK mesti memastikan seluruh proses di MK akan dilaksanakan secara professional, jujur, dan adil. Berdasarkan uraian tersebut, Kami menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

  1. Meminta Mahkamah Konstitusi agar menjadi pelindung demokrasi dan memastikan setiap proses serta hasil pilkada didapat dari proses yang berintegritas;
  2. Mendorong Mahkamah Konstitusi agar tidak hanya melihat, memeriksa, dan memutus variabel perselisihan angka dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada. Namun juga penting bagi Mahkamah untuk memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung;
  3. Meminta Mahkamah Konstitusi, baik Majelis Hakim, Panitera, Petugas Persidangan, dan seluruh support system di MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas Mahkamah;
  4. Meminta kepada para pihak untuk dapat menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK nanti dengan itikad baik, karena putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat, bagi seluruh pihak.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan kami ucapkan terimakasih.

 

Kontak:
Khoirunnisa Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem) +628170021868
Fadli Ramadhanil (Peneliti Perludem) 085272079894