TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar DPR segera merapungkan draf revisi UU Pemilu.
“Prioritas utama saat ini adalah RUU tersebut mesti segera difinalkan, lalu diserahkan kepada pemerintah agar pembahasan bersama bisa segera dimulai,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.
Fadli mengatakan, konsen waktu menjadi sangat penting karena RUU Pemilu akan berdampak pada penyesuaian desain waktu pemilu. “Tidak hanya jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, tapi juga akan sangat berpengaruh kepada jadwal pelaksanaan pilkada,” katanya.
Menurut Fadli, revisi aturan Pemilu penting untuk segera dibahas karena banyak aspek yang harus diperbaiki dan ditata. Salah satunya, soal jadwal pelaksanaan pemilu, kewenangan dan nomenklatur lembaga penyelenggara pemilu, hingga menghitung dan simulasi beban pelaksanaan manajemen pemilu.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Perludem : Kami Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada
Terkait terbelahnya sikap DPR atas RUU Pemilu, Fadli berharap hal tersebut tidak berangkat dari kepentingan taktis jangka pendek beberapa kelompok.
“Karena RUU Pemilu tidak hanya bicara kepentingan konstestasi dan eksistensi parpol,” ujarnya sembari menambahkan bahwa RUU Pemilu punya substansi lebih penting, yakni memfasilitasi daulat rakyat secara luber dan jurdil.
Wacana revisi aturan mengenai pemilu sedang bergulir di dewan. Salah satu agenda revisi adalah mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Sehingga akan ada perubahan pada UU Pilkada.
Sikap parpol pun terbelah mengenai wacana tersebut. Partai Persatuan Pembangunan, misalnya, menilai revisi UU Pemilu belum relevan. Penolakan tersebut menyusul sikap Partai Amanat Nasional yang menyatakan UU Pemilu belum saatnya direvisi.
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Perludem Minta DPR Rampungkan Draf Revisi UU Pemilu”, https://nasional.tempo.co/read/1427387/perludem-minta-dpr-rampungkan-draf-revisi-uu-pemilu/full&view=ok