• Post author:
  • Post published:January 30, 2021
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai sebaiknya jadwal pemilihan kepala daerah ( Pilkada) dinormalkan menjadi 2022 dan 2023. Hal itu ia katakan merespon adanya draf RUU Pemilu yang mewacanakan menormalkan kembali pelaksanaan pilkada yang awalnya serentak pada 2024 menjadi akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023. “Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal pilkada. Jadi tetap perlu ada pilkada di tahun 2022 dan 2023,” kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2021). Khoirunnisa menilai, jika pilkada dilakukan serentak dengan pemilu nasional di 2024 akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraanya.

Serta, lanjut dia, berpotensi membuat pelaksanaan pemilihan menjadi semakin rumit dan melelahkan bagi penyelenggara. “Walaupun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan,” ujarnya. Khoirunnisa mengatakan, saat ini DPR juga tengah merencanakan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Jika ada normalisasi jadwal, maka akan lebih mudah nantinya melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2027 apabila diinginkan. “Jadi sejak 2024 nanti sudah dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Jadi nanti di 2024 hanya pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, dan DPD),” ucap dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), ada usulan agar pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023. “Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada,” kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027. Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun. Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027. “Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun,” ujarnya. Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027. “Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem: Sebaiknya Pilkada Dilakukan Tahun 2022 dan 2023”, https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/17405011/perludem-sebaiknya-pilkada-dilakukan-tahun-2022-dan-2023?page=all.