JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, ada inkonsistensi dari beberapa partai politik yang menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan tahun 2022 dengan alasan Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Padahal Pilkada 2020 juga dilaksanakan dalam situasi Indonesia mengalami pandemi.
“Kami melihat ada ketidakkonsistenan di sini,” kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Khoirunnisa mengatakan, dengan merevisi jadwal pilkada dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan membuat pelaksanaan pilkada di masa pandemi menjadi lebih siap.
Terlebih lagi belum bisa diketahui juga sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
“Padahal dengan revisi Undang-undang Pemilu, kita bisa membuat peraturan teknis yang lebih adaptif dengan situasi pandemi/krisis seperti ini. Di Pilkada 2020 yang lalu kita tidak punya peraturan itu di level undang-undang,” ujarnya.
“Misalnya dengan memberlakukan pemilihan lewat pos, pemilihan pendahuluan, atau membuka TPS lebih panjang waktunya,” lanjut dia.
Selain itu, Khoirunnisa mengingatkan bahwa koalisi masyarakat sipil menolak pelaksanaan Pilkada 2020 bukan karena Indonesia sedang dalam kondisi pandemi Covid-19.
Tetapi, karena penyelenggara belum memiliki regulasi yang mumpuni untuk menyelenggarakan pilkada.
“Tapi kita siapkan dulu regulasinya supaya bisa lebih adaptif dengan situasi pandemi,” ucap Khoirunnisa.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, partainya menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang tercantum di dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Untuk diketahui, di dalam draf RUU Pemilu dimuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilgub DKI Jakarta.
Baca juga: Perludem Apresiasi DPR yang Ingin Revisi UU Pemilu
Sementara, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.
Djarot mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, hal ini salah satu bentuk konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Selain itu, ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan bisa diatasi.
Oleh karenanya, menurut Djarot, sebaiknya energi pemerintah digunakan memperkuat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem Nilai Parpol yang Tolak Pilkada 2022-2023 dengan Alasan Pandemi Inkonsisten”, https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/22264601/perludem-nilai-parpol-yang-tolak-pilkada-2022-2023-dengan-alasan-pandemi