Merdeka.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sebaiknya revisi UU terkait kepemiluan dilaksanakan seluruhnya. Revisi itu sebaiknya terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, revisi UU Pemilu bisa memperbaiki seluruh masalah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Tidak cukup jika revisi dilaksanakan terhadap UU Pemilu saja tanpa mengubah UU Pilkada.
“Kalau menurut kami tentu harapannya revisi UU Pemilu ini bisa memperbaiki secara keseluruhan permasalahan yang ada dalam pemilu kita,” kata Khoirunnisa kepada wartawan, Selasa (23/2).
Khoirunnisa mengatakan, ada hal yang perlu direvisi dalam UU Pemilu. Tetapi, keserentakan Pemilu dan Pilkada juga perlu diubah karena akan membawa kompleksitas di 2024.
Perludem menilai, jika Pemilu lima kotak masih dipertahankan maka bisa terulang masalah di Pemilu 2019. Ditambah akan sangat kompleks masalah tersebut karena jadwal Pemilu 2024 akan berhimpitan dengan Pilkada.
“Kalau Pemilu lima kotak masih dipertahankan tentu masalahnya bisa berulang kembali. Apalagi kalau ada himpitan tahapan dengan persiapan penyelenggaraan pilkada di November 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khoirunnisa bilang, MK telah menyebut bahwa pertimbangan memilih jadwal keserentakan Pemilu harus melihat beban kerja bagi penyelenggara.
“Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 55/2019 menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam memilih jadwal keserentakan harus juga mempertimbangkan beban kerja yang wajar bagi penyelenggara pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan membuka peluang untuk revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PDIP tetap dalam sikap menolak perubahan jadwal Pilkada.
“Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).
PDIP menilai, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan dan membuat Pemilu berkualitas. Aturannya ingin diubah agar tidak rumit. Ditambah ada pengalaman Pemilu 2019 yang membuat petugas kelelahan hingga jatuh korban saat penghitungan suara. “Jadi perlu kita evaluasi kembali,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 perlu evaluasi kembali sistem keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Serta metode penghitungan suara yang sangat singkat membuat kelelahan para petugas Pemilu. Atas dasar tersebut, akan dievaluasi apakah sistem tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.
“Maka dari itu apakah Pemilu 2024 akan melakukan pola yang sama seperti ini. Ini yang perlu evaluasi, perbaikan,” jelas Djarot.
Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul “Perludem: Pemilu Lima Kotak Dipertahankan, Permasalahan 2019 akan Terulang Kembali”, https://www.merdeka.com/politik/perludem-pemilu-lima-kotak-dipertahankan-permasalahan-2019-akan-terulang-kembali.html