• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Liputan6.com, Jakarta Munculnya usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menghadapi kekosongan jabatan di 271 daerah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendapat dukungan beberapa pihak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menjadi pertimbangan pemerintah.

“Menurut saya bisa diperpanjang. Atau, jadwal pilkadanya dinormalkan. Tetap ada pilkada di 2022 dan 2023 tetap ada pilkada. Atau karena sekarang sudah akhir 2021 dan mepet waktunya untuk mempersiapkan pilkada di 2022, maka bisa saja digabungkan di 2023. Lalu untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2027,” kata Khairunnisa saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Namun, Nissa berpendapat usulan agar pilkada tetap dilaksanakan pada 2022-2023 lebih baik daripada pilkada dilaksanakan serentak pada 2024.

“Kalau kondisi sekarang kan akan ada pemilu 5 kotak dan pilkada di 2024, hal ini akan menjadi beban besar untuk penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, masukan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, untuk menyikapi masalah kekosongan jabatan yang akan terjadi mulai tahun depan.

“Masukan ini perlu jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan yang terjadi,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul “Perludem Sebut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Daerah Dimungkinkan”, https://www.liputan6.com/news/read/4675123/perludem-sebut-usulan-perpanjangan-masa-jabatan-kepada-daerah-dimungkinkan