• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan agar sekretaris daerah (Sekda) yang akan menjadi penjabat sementara kepala daerah pada periode 2022-2024 mendatang. Usulan ini dianggap lebih baik dibanding harus menunjuk anggota TNI-Polri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut.

Usulan tersebut disampaikan Titi dalam acara webinar yang digelar ILUNI UI dengan tajuk ‘Polemik Wacana Pejabat Kepala Daerah Dari TNI/Polri Aktif ke Depan, Apa Konsekuensinya?’ Selasa (12/10/2021).

“Pilihan yang lebih kondusif ya sudah di setiap daerah itu kalau provinsi Sekda itu adalah JPT Madya atau jabatan pimpinan tinggi madya, kalau di kabupaten/kota Sekda itu adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, mereka saja yang langsung menjadi penjabat kepala daerah,” kata Titi dalam paparannya.

Baca Juga: Indonesia Visionary Leader Uji Strategi Jitu Visi 15 Kepala Daerah Bangkit dari Pandemi Covid-19

Untuk menjawab kekhawatiran apabila penunjukan Sekda sebagai Penjabat sementara itu tidak netral, rawan bermain politik, ada benturan kepentingan degan aktor-daerah daerah, maka pemerintah harus membangun komitmen dan soliditas yang kuat dari segi pengawasannya.

Menurut dia, ada sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pengawasan tersebut. Sehingga, kata Titi, lembaga inilah yang ditugaskan untuk mengontrol kinerja dari para Sekda yang ditunjuk sebagai penjabat sementara kepala daerah.

“Jadi pengawasan yang optimal dan proporsional dari pemerintah, komisi aparatur sipil negara, dari bawaslu, Ombudsman dan perangkat negara lainnya yang punya otoritas untuk mengawasi kinerja aparatur sipil negara yang mengisi pejabat itu,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul “Perludem Usul Sekda Jadi Penjabat Sementara Kepala Daerah”, https://nasional.okezone.com/read/2021/10/12/337/2485152/perludem-usul-sekda-jadi-penjabat-sementara-kepala-daerah