• Post author:
  • Post published:January 22, 2022
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah dan DPR sebenarnya bisa menyepakati adanya jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Menurut Titi, hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021.

“Putusan memberi ruang kepada pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu untuk melakukan dan mengambil terobosan tata kelola pemilu kita menuju Pemilu 2024. Kalau memang dirasa beban penyelenggaraan pemilu lima kotak itu sangat berat, dia memberikan ruang untuk diberi jeda antara pemilu DPRD dengan pemilu DPR dan pilpres,” kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan PSHK UII, Jumat (21/1/2022).

Putusan ini, menurut dia, juga memberikan ruang yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk mengubah tata kelola Pemilu 2024 melalui kesepakatan.

Artinya, tanpa perlu ada revisi UU bisa dibuat suatu terobosan dalam penyelenggaraan kontestasi politik itu.

“Saya memandang MK melihat bahwa kalau beban pemilu lima kotak dianggap tidak adil, tidak rasional, tidak manusiawi, sebetulnya bisa kok memberi jeda antara pemilu DPRD dengan pemilu DPR dan pilpres,” ucapnya.

Titi menilai, tanpa adanya revisi UU Pemilu dan terobosan dalam tata kelolanya, penyelenggaraan Pemilu 2024 berpotensi memberikan beban berat bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Bahkan, kata dia, beban ini diprediksi akan jauh lebih berat daripada Pemilu 2019 lalu.

“Beban berat akan kembali berulang dan jauh lebih berat. Dan ini potensial mengganggu profesionalisme dan integritas petugas pemilu,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem: Putusan MK Buka Ruang Beri Jeda Pemilu 2024 dengan Kesepakatan”, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/16030711/perludem-putusan-mk-buka-ruang-beri-jeda-pemilu-2024-dengan-kesepakatan.