Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak partai politik (parpol) untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi atau mantan koruptor pada pemilu legislatif (pileg) dan pilkada serentak 2024. Menurut Nur, hal ini merupakan wujud komitmen parpol pada gerakan antikorupsi.
“Jika partai politik ingin dinilai betul-betul memiliki semangat antikorupsi seharusnya menghindari orang dengan latar belakang demikian (mantan koruptor) untuk dicalonkan dalam pileg dan pilkada,” ujar Nur kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Nur, partai politik memiliki peran penting untuk mencegah eks koruptor kembali memegang jabatan publik. Hal ini mengingat untuk menjadi anggota legislatif, seseorang harus mendaftarkan melalui partai politik karena peserta pileg adalah partai politik. Begitu juga dengan kepala daerah yang diusung oleh partai politik, meskipun untuk pilkada diperbolehkan pasangan calon maju dari jalur independen atau perseorangan.
“Saringan utamanya ada di partai politik,” tegas Nur.
Lebih lanjut, Nur mengatakan undang-undang tidak mengatur bagi mantan koruptor untuk kembali ke partainya. Yang diatur dalam undang-undang termasuk adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengenai pencalonan mantan terpidana kasus korupsi di pileg dan pilkada. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pencalonan dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pencalonan kepala daerah.
“Di pilkada, mantan terpidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan lima tahun setelah bebas murni. Sementara di Pileg mantan terpidana kasus korupsi harus mendeklarasikan dirinya pernah menjalani hukuman karena terjerat kasus korupsi,” kata Nur.
Diketahui, sejumlah mantan narapidana kasus korupsi kembali terjun ke dunia politik. Salah satunya mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang menghadiri musyawarah kerja wilayah (Muskerwil) DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (31/1/2022). Rommy merupakan mantan narapidana perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Artikel ini telah tayang di Beritasatu.com dengan judul “Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Mantan Koruptor di Pileg dan Pilkada 2024″, https://www.antaranews.com/berita/2687069/perludem-perempuan-di-kpu-bawaslu-ciptakan-pemilu-2024-lebih-inklusif