SIARAN PERS
Catatan Setelah Terpilihnya KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 17 Februari 2022
Komisi II DPR akhirnya memilih 7 anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu pada dini hari, Kamis 17 Februari 2022. Ini adalah ujung dari rangkaian seleksi yang sudah dilaksanakan sejak September 2021 lalu. Proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu adalah fondasi utama persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka yang dipilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu nanti adalah cerminan awal dari pelaksanaan Pemilu 2024. Tugas mereka pasti tidak mudah. Apalagi, Pemilu 2024 juga akan dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional di 33 provinsi dan 500 lebih kabupatan/kota.
Terhadap hasil pemilihan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ini, Kami memberikan catatan sebagai berikut:
1. Kami sangat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mempertahankan tradisi yang tidak elok, yakni hanya memilih 1 orang perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Padahal, ditengah dorongan publik yang sangat kuat, serta tersedianya calon anggota KPU dan Bawaslu perempuan yang berkompeten dan berintegritas, Komisi II DPR punya kesempatan untuk melaksanakan mandat UU Pemilu memilih 30% perempuan dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu. Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen, terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu;
2. Proses pemilhan anggota KPU dan Bawaslu saat ini berbeda dengan pemilihan saat dua periode yang lalu. Pada tahun 2012 dan 2017, publik bisa melihat secara langsung proses pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II saat memilih Anggota KPU dan Bawaslu. Tetapi, dini hari pemilihan dilakukan secara tertutup yang tidak dapat disaksikan oleh publik. Sehingga menjadi pertanyaan bagaimanakan metode penentuan ranking yang dibuat, apa yang menjadi dasar penentuan rangking tersebut. Bahkan nama-nama yang terpilih sama dengan nama-nama yang beredar melaui pesan berantai sebelum FPT dimulai;
3. Pemilu 2024 punya tantangan yang sangat berat dan kompleks. Salah satunya adalah menghadapi himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal ini yang mesti diatur dan didisain sedemikian rupa oleh penyelenggara pemilu yang baru ini. Penyelenggara pemilu terpilih mesti merancang manajemen pemilu yang efektif, rasional, dan transparan. Sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada tetap berada dalm koridor nilai-nilai demoratis dan berintegritas;
4. Sebagai penyelenggara pemilu di momentum pemilu serentak dan pilkada serentak 2024, mereka akan menghadapi ujian integritas sepanjang waktu. Banyak kepentingan dari seluruh kelompok politik, jangan sampai kasus wahyu setyawan terulang. Ini yg harus dijaga betul oleh anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Sebab perbuatan yang melanggar integritas, tidak hanya akan merusak individu penyelenggara, tapi juga trust terhadap penyelenggaraan pemilu, dan merusak demokrasi Indonesia.
Demikianlah rilis ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.
Narahubung:
Fadli Ramadhanil: 085272079894
Heroik Pratama: +62 878 39377707