• Post author:
  • Post published:March 12, 2022
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Merdeka.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan. Sebab dalam undang-undang telah diatur mekanisme kekosongan jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 akan diisi pejabat kepala daerah.

Hal ini menanggapi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024.

“Masa jabatan sudah diatur selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode saja. Jadi perpanjangan masa jabatan ini saya rasa tidak perlu,” ujar Khoirunnisa melalui pesan singkat, Jumat (11/3).

“Sebetulnya kalau dari UU Pilkada mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme penjabat. Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif,” jelasnya.

Kendati diakui pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah bukan hal yang ideal. Menurut Khoirunnisa, sedianya yang perlu dilakukan dalah menormalkan jadwal pilkada.

“Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan,” katanya.

Bila gugatan tersebut dikabulkan, tidak ada masalah legitimasi jabatan kepala daerah yang diperpanjang. Hanya kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi hingga pilkada selanjutnya digelar.

“Kalau dikabulkan artinya kepala daerah akan bisa dapat tambahan waktu menjabat tanpa harus ikut pemilu. Saya rasa tidak terlalu berkaitan langsung dengan legitimasi. Tetapi lebih ke soal masa jabatan yang jadi lebih dari lima tahun,” jelas Khoirunnisa.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materil dari beberapa warga DKI Jakarta, berkaitan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023.

Termasuk, dalam pertimbangannya juga turut mempersoalkan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan yang akan habis pada Oktober 2022 nanti agar diperpanjang. Sebab, Pemilu serentak baru akan digelar pada 2024. Sehingga posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya akan diisi oleh penjabat.

Para pemohon yang diwakili kantor hukum Lokataru turut mewakili permohonan yang dilayangkan di antaranya; Warga Ancol, Jakut, A Komarudin dan Warga Penjaringan, Jakut, Eny Rochayati.

Sementara untuk pemohon lainnya yakni; Warga Jayawijaya, Papua, Hana Lena Mabel; Warga Jayawijaya, Papua, Festus Menasye Asso; Warga Yapen, Papua, Yohanes G Raubaba (juga anggota DPRD): Warga Yapen, Papua, Prilia Yustiati Uruwaya. Sebagaimana telah terdaftar MK, Senin (7/3) lalu.

“Sebagai contoh Gubernur Jakarta akan habis masa jabatan pada Oktober 2022 dan akan digantikan penjabat gubernur hingga maksimal Oktober 2024. Sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan baru pada November 2024,” tulis draft permohonan yang dikutip lewat website MK, Rabu (9/3).

 

Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul “Analisis Perludem soal Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Perlu Diperpanjang”, https://www.merdeka.com/politik/analisis-perludem-soal-masa-jabatan-kepala-daerah-tak-perlu-diperpanjang.html