Jakarta: Wacana penundaan Pemilu 2024 dinilai sudah terendus sejak lama. Mulai dari pembatalan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi kalau melihat jalan terjal (penundaan) Pemilu 2024, gambaran itu sudah sangat terang benderang kita rasakan, kita bisa lihat di 2021, penghentian revisi UU Pemilu,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam peluncuran buku Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil yang dilakukan secara virtual, Minggu, 20 Maret 2022.
Dia menyampaikan amendemen payung hukum pemilu merupakan suatu tradisi. Revisi UU Pemilu dilakukan untuk memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi.
Awalnya, tradisi revisi UU Pemilu untuk menyiapkan pemilihan 2024 sudah berjalan sejak akhir 2020. Namun, DPR bersama pemerintah dan DPD tiba-tiba sepakat menghentikan pembahasan pada 9 Maret 2021.
Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan untuk merevisi UU Pemilu. Salah satunya, mendengar aspirasi masyarakat terkait amendemen payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.
“Keluar energi, tenaga, dan biaya besar untuk itu,” ungkap dia.
Tanda lain wacana penundaan Pemilu 2024 yaitu berlarutnya penentuan jadwal pemungutan suara. Menurut Titi, kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
“Tidak pernah dalam sejarah electoral kita menemukan tarik menarik antara pemerintah dengan KPU,” sebut dia.
Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak menyepakati usulan jadwal yang diajukan KPU. Padahal, KPU memiliki kewenangan penuh menentukan jadwal pencoblosan.
Dia menyampaikan kewenangan itu termaktub dalam UUD 1945. Amanat serupa juga terkandung dalam UU Pemilu.
“Meskipun KPU harus mendengarkan dan melibatkan partisipasi kepada semua kelompok,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Upaya Penundaan Pemilu Terendus Sejak Lama”, https://www.medcom.id/nasional/politik/JKR35zQN-perludem-upaya-penundaan-pemilu-terendus-sejak-lama