
Dengan demikian, tutur Titi melanjutkan, penjabat dapat menghindari spekulasi dan kontroversi, serta diikat oleh mekanisme evaluasi yang terukur.
Salah satu dari rambu-rambu yang ia jelaskan adalah penunjukan penjabat kepala daerah dapat dibenarkan sepanjang penjabat yang ditunjuk adalah sosok yang memenuhi kualifikasi oleh undang-undang, serta kinerjanya dapat dievaluasi oleh pejabat yang berwenang setiap waktu.
“Dan bahkan, mungkin dapat dilakukan penggantian apabila dipandang tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik,” ucap Titi.
Rambu-rambu lainnya adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.
“Pertimbangan hukum MK yang eksplisit tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XX/2022 ini, menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Titi juga mengingatkan, dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah.
Pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan daerah, serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
“Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil daerah definitif berdasarkan hasil pilkada nasional tahun 2024,” kata Titi.
Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul “Perludem ingatkan rambu-rambu MK terkait penjabat kepala daerah”, https://www.antaranews.com/berita/2906237/perludem-ingatkan-rambu-rambu-mk-terkait-penjabat-kepala-daerah