• Post author:
  • Post published:May 31, 2022
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:4 mins read

Rabu (18/5/2022), Smartmatic, perusahaan yang memproduksi vote counting machine (VCM) untuk pemilu Filipina, dan PT Delegasi Consulting mengadakan forum diskusi, atau lebih tepatnya forum promosi teknologi pungut hitung. Seorang staf khusus milenial Pak Jokowi memberikan pengantar dan penutup pada diskusi tersebut. Kehadirannya mengundang rasa heran. Sebab, ia hadir sebagai staf khusus Presiden, tetapi usut punya usut, jejak digital memberi tahu bahwa ia juga pendiri PT Delegasi Consulting.

Sebagaimana jualan produk, tentu penjual dan juga makelar tak akan bercerita tentang sedikitnya 1.867 VCM yang rusak di pemilu Filipina pada 9 Mei 2022, kerahasiaan suara pemilih yang tercederai di seantero negeri akibat VCM yang sering menolak surat suara jika tak dimasukkan dengan benar. Selain itu, terjadi 940 insiden kertas macet, 606 kasus surat suara ditolak, 158 kasus pemindai VCM rusak, 87 kasus printer gagal menghasilkan output, dan 76 kasus VCM tidak mencetak VVPAT (voter verifiable paper audit trail) dengan benar (The Inquirer, 2022).

Penjual dan makelar tak boleh asal klaim. Sebagai calon pengguna, publik dan negara mesti jeli. Membeli VCM bukan hitungan ratusan miliar rupiah. Smartmatic mengantongi total 3.119 miliar peso dari pemilu Filipina 2022 (Rappler, 2022). Harga satu mesin VCM pada tahun 2022 adalah 84.755,90 peso atau Rp 23.769.044 (CNN Philippines, 2021). Jumlah pemilih Indonesia pada Pemilu 2019 tiga kali lipat daripada jumlah pemilih pemilu Filipina 2022. Indonesia tentu pasar yang fantastis buat siapa pun yang mencoba masuk pasar teknologi pungut hitung di Indonesia.

Performa VCM di pemilu Filipina 2022

Antrean panjang mengular di banyak tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Filipina, bahkan hingga jelang penutupan TPS pada pukul 19.00. Para pemilih di 10 TPS (Legazpi dan Daraga City) yang saya datangi menunggu empat jam lebih untuk dapat memilih. Pemantau lain melaporkan, di kota Pasay, Metro Manila, juga di kota Cebu, ratusan pemilih menunggu hingga 13 jam lantaran VCM rusak sejak TPS dibuka.

Antrean terjadi akibat dua hal. Pertama, pemilih membutuhkan waktu lama, hingga 10 menit, untuk menghitamkan bulatan pada surat suara (seperti ujian masuk sekolah). Kedua, berbagai masalah terjadi pada VCM, seperti kertas macet, mesin VCM mati karena kepanasan, juga VCM menolak surat suara pemilih.

Lamanya proses pungut hitung di TPS menjadi catatan, selain kerahasiaan suara pemilih yang tercederai. Tak pernah saya melihat pemilu yang sebegitu melanggar kerahasiaan suara pemilih. ”Kerumitan” memasukkan surat suara ke dalam VCM turut menambah pelanggaran terhadap prinsip rahasia yang sangat fundamental dalam pemilu karena pemilih tak dapat mandiri memasukkan surat suaranya ke dalam VCM.

Berbagai masalah terjadi pada VCM, seperti kertas macet, mesin VCM mati karena kepanasan, juga VCM menolak surat suara pemilih.

Pemilu serentak memang membawa kerumitan sendiri. Di Filipina, semua pemilu (nasional-lokal, eksekutif-legislatif) digabungkan di satu hari yang sama. Semua calon, termasuk party list, ada di dalam satu surat suara. Tak heran, surat suara, meski sudah dua sisi terisi, sangat panjang. Map penutup surat suara tak dapat menutupi seluruh bagian surat suara.

Apabila mekanisme e-counting yang sama diberlakukan di Indonesia, ceritanya bisa tambah rumit. Indonesia menerapkan sistem proportional representative dengan besaran daerah pemilihan (dapil) 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Sistem ini tentu akan membuat surat suara semakin panjang, sebab jika dibandingkan dengan sistem pemilu Filipina multi-member plurality, besaran dapil tak sebesar Indonesia. Artinya, calon untuk pemilu legislatif lebih banyak di pemilu Indonesia.

Tak bisa asal ikutan adopsi teknologi

Dalam diskusi perkenalan, sang makelar mengatakan bahwa Smartmatic hanya membutuhkan waktu tiga bulan untuk menyiapkan teknologi sesuai konteks Indonesia. Pertanyaannya, mungkinkah Indonesia mengadopsi e-counting, apalagi e-voting, pada Pemilu 2024?

Jawabannya, tidak! Pertama, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak memberikan ruang untuk e-voting dan e-counting. Kedua, menyimplifikasi sistem pemilu Indonesia ke dalam wujud surat suara yang kompatibel dengan mesin e-counting atau e-voting dalam sekejap adalah keterlaluan. Selain tak ada masalah dalam proses pungut hitung dalam pemilu Indonesia, proses yang mahacepat akan menihilkan aspirasi dan partisipasi publik, serta mempertaruhkan integritas hasil pemilu dan kepercayaan semua pihak, di tengah polarisasi yang belum kunjung usai pasca-Pemilu 2019.

Teknologi memang mempermudah kerja manusia. Namun, dalam pemilu, setiap teknologi harus memenuhi prinsip dan asas-asas pemilu yang berlaku, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam kasus pemilu Filipina, asas rahasia betul-betul tercederai. Belum lagi banyaknya VCM yang rusak dan slow voting di TPS yang menyebabkan antrean superpanjang berpotensi besar menghilangkan hak pilih.

Perlu pula kita sadari bahwa digitalisasi dan teknologi juga merupakan pasar yang mustahil hampa konflik kepentingan. Kepentingan bisnis sekelompok orang tak sepadan dengan digantinya proses pungut hitung yang telah sesuai dengan asas-asas pemilu. Penggunaan teknologi pungut hitung baru menjadi kebutuhan apabila terdapat masalah dalam proses pungut hitung kita. Selama ini yang menjadi masalah adalah proses rekapitulasi hasil. Teknologi untuk e-recap inilah yang jadi kebutuhan, bukan e-counting, apalagi e-voting.

 

Nurul Amalia Salabi,
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
Mewakili Perludem dalam Misi Pemantauan Anfrel di Pemilu Filipina 2022

Artikel ini telah tayang di electionhouse.org pada tanggal 30 Mei 2022 dengan judul ”E-Counting” Filipina dan Mengapa Indonesia Tak Membutuhkannya”, https://electionhouse.org/post/read/101/e-counting-filipina-dan-mengapa-indonesia-tak-membutuhkannya-oleh-nurul-amalia-salabi