• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

REPUBLIKAMERDEKA – Jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 potensi berubah, mengingat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum memasukkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Karena itulah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepastian hukum untuk dapil Pemilu Serentak 2024.

“Nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi?” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, kepastian jumlah dapil pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan syarat pendaftaran parpol peserta pemilu.

“Bukan hanya untuk (jatah) kursi (anggota Parlemen per provinsi) dan dapilnya, tetapi juga terkait dengan pendaftaran parpol peserta pemilunya,” papar Ninis.

“Karena nanti calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi,” sambungnya.

Maka dari itu, Ninis mendorong KPU bisa segera memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua. Tidak sekadar berwacana akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu atau meminta penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Ini yang harus didorong secepatnya bisa keluar Perppunya, supaya ada kepastian hukum. Kalau belum kepastiannya tentu KPU masih akan pakai regulasi (UU Pemilu),” tandasnya

 

Artikel ini telah tayang di Republik Merdeka dengan judul “Perludem Pertanyakan Sikap KPU terkait Kepastian Hukum Pemilu di 3 DOB Papua”, https://politik.rmol.id/read/2022/07/08/539527/perludem-pertanyakan-sikap-kpu-terkait-kepastian-hukum-pemilu-di-3-dob-papua