• Post author:
  • Post published:August 2, 2022
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Perludem mengajukan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem berharap yang berwenang menentukan daerah pemilihan (Dapil) adalah KPU, bukan pembuat UU.

Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 187 ayat 5 UU Pemilu:

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Perludem meminta pasal di atas dimaknai secara bersyarat.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” demikian permohonan Perludem yang dikutip dari permohonan yang dilansir MK, Senin (1/8/2022).

Perludem memberikan argumen dengan mengambil contoh Pemilu 2019. Dapil Jatim XI terdiri dari Bangkalang, Sampag, Pamekasan, dan Sumenep, dengan alokasi 8 kursi. Satu kursi minimal 212.081 suara.

“Sedangkan untuk Kalimantan Utara menjadi satu dapil degan 3 kursi, hanya 37. 616 suara,” ujarnya.

Menurut Perludem, pangkal masalah di atas karena pembagian dapil ditentukan oleh UU Pemilu. Di mana pembagiannya tidak sesusi dengan prinsip pembagian daerah pemilihan, luber dan jurdil serta ketidakpastian hukum dan inkonsistenti pengaturan di UU Pemilu.

“Inkonsistenti tersebut disebabkan oleh adanya pengaturan norma yang berbeda untuk hal yang sama, khususnya terkait dengan penyusunan dapil dan alokasi kursi,” ucapnya.

Berikut 10 dapil degan kursi suara tertinggi:

1. Jatim XI, kursi terakhir sebanyak 212.081 suara
2. DIY, kursi terakhir sebanyak 166.680 suara
3. Jabar VI, kursi terakhir sebanyak 161.405 suara
4. Sultra, kursi terakhir sebanyak 151.872
5. Papua, kursi terakhir sebanyak 147.798
6. Jabar VII, kursi terakhir sebanyak 147.717
7. Jabar 2, kursi terakhir sebanyak 144.416
8. DKI 2, kursi terakhir sebanyak 143.673
9. Jateng 1, kursi terakhir sebanyak 140.734
10. Jatim VII, kursi terakhir sebanyak 139.147

Berikut 10 dapil dengan kursi suara terendah:

1. NTT 1, kursi terakhir sebanyak 86.819
2. Sulbar, kursi terakhir sebanyak 83.499
3. Kep Babel, kursi terakhir sebanyak 83.447
4. Sulut, kursi terakhir sebanyak 82.889
5. Kalbar 2, kursi terakhir sebanyak 82.273
6. Kalsel 2, kursi terakhir sebanyak 79.021
7. NTT 2, kursi terakhir sebanyak 78.451
8. Sumbar 2, kursi terakhir sebanyak 78.378
9. Maluku Utara, kursi terakhir sebanyak 62.549
10. Kaltara, kursi terakhir sebanyak 37.616

Belum lagi muncul 3 provinsi baru di Papua sehingga perlu dihitung ulang dapilnya.

“Ketiga provinsi daerah otonomi baru tersebut wajib dihitung ulang secara proporsional. Namun UU Pemilu membatasi hal tersebut karena tidak mengatur pembentukan dapil dan alokasi kursi basi daerah otonomi baru,” beber Perludem.

Gugatan sudah diaftarkan dan masih berlangsung di MK.

 

Artikel ini telah tayang di Detiknews dengan judul “Perludem Gugat UU Pemilu Minta KPU Berwenang Tentukan Dapil”, https://news.detik.com/berita/d-6209710/perludem-gugat-uu-pemilu-minta-kpu-berwenang-tentukan-dapil.