Jakarta – KPU sempat mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimajukan ke September 2024 dari rencana semula, November 2024. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ingatkan KPU adanya tumpukan beban bila jadwal dipercepat.
“Kalau pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 maka akan ada tumpukan beban yang lebih berat dalam persiapannya,” ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Titi mengatakan nantinya akan ada tahapan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung secara bersamaan. Sehingga perlu adanya manajemen yang baik agar tidak menimbulkan beban berat bagi penyelenggara Pemilu di lapangan.
“Hal itu dikarenakan adanya irisan antara tahapan Pemilu dan tahapan Pilkada yang terjadi pada tahapan-tahapan krusial persiapan pemungutan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden,” kata Titi.
“Artinya harus ada manajemen yang benar-benar terukur, profesional, dan dimitigasi dengan sangat baik oleh KPU agar tidak menimbulkan kekacauan dan implikasi beban yang terlau berat bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi mereka yang ada di lapangan,” sambungnya.
Selain itu Titi mengatakan Pilkada serentak nasional pada November 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikot. Sehingga menurut Titi bila Pilkada dipercepat maka perlu adanya revisi UU.
“Sehingga apabila jadwal hari pemungutan suara Pilkada serentak nasional hendak dimajukan ke bulan September 2024 maka harus dilakukan revisi atau perubahan atas ketentuan UU Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016,” tuturnya.
Usul Pilkada Dipercepat ke September 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya sempat menyatakan dirinya mengusulkan pilkada digelar September 2024. Namun Hasyim menegaskan percepatan pilkada ini bukan usulannya.
“Saya nggak usul ya, pada forum itu saya ditanya problemnya apa, saya jawab itu jawabannya,” kata Hasyim di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022).
Hasyim mengatakan usulan ini sebenarnya sudah lama dilontarkan. Dia menyebut usulan ini bukan hal yang baru.
“Sudah lama (usulan percepatan pilkada ini), bisa di-track di Google lagi. Ini bukan hal yang baru,” katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan adanya kemungkinan wacana percepatan pilkada ini dibahas lebih lanjut. Hal itu jika memang usulan ini sesuai dengan keinginan semua pihak.
Hasyim sebelumnya bicara soal Pilkada digelar lebih cepat, yakni September 2024. Dia mengatakan jika pemungutan suara dilakukan November 2024 maka pelantikan pemenang Pilkada secara serentak pada Desember 2024 akan sulit tercapai.
“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis (25/8).
Hasyim menilai September sebagai waktu yang tepat jika dilihat dari berbagai sisi. Menurutnya, jika dilakukan September, pelantikan pejabat yang terpilih bisa dilakukan pada Desember.
“Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” jelasnya.
Baca artikel detiknews, “Perludem Ingatkan KPU Tumpukan Beban Bila Pilkada Maju September 2024” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6258441/perludem-ingatkan-kpu-tumpukan-beban-bila-pilkada-maju-september-2024.
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Perludem Ingatkan KPU Tumpukan Beban Bila Pilkada Maju September 2024”, https://news.detik.com/pemilu/d-6258441/perludem-ingatkan-kpu-tumpukan-beban-bila-pilkada-maju-september-2024.