• Post author:
  • Post published:October 14, 2022
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Perludem meminta agar daerah pemilihan (dapil) ditentukan oleh KPU. Hal itu ditentang oleh Kemendagri.

“Pembentuk undang-undang menetapkan daerah pemilihan sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan. Pada setiap pelaksanaan pemilihan umum, daerah pemilihan tersebut sedapat mungkin tidak berganti secara berkala,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mewakili Presiden, di MK, Kamis (13/10/2022).

“Hal ini dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan proses penataan daerah pemilihan serta memberikan kepastian hukum atas keberadaan daerah pemilihan dan mendukung terciptanya stabilitas politik,” sambung Bahtiar.

Sementara itu, sehubungan dengan pembentukan daerah otonomi baru yang berdampak terhadap tuntutan perubahan menjadi konsekuensi logis dari setiap perubahan kebijakan politik sebagaimana amanat dari undang-undang.

“Sehingga kekhawatiran pemohon atas adanya daerah otonomi baru yang akan mempengaruhi alokasi kursi DPR tersebut tidak beralasan hukum, karena pemerintah akan melakukan penyesuaian dan menindaklanjuti perubahan yang timbul karena adanya undang-undang pembentukan daerah otonomi baru,” jelas Bahtiar.

Di sidang itu, anggota KPU M Afifuddin menyatakan penentuan dan penataan daerah pemilihan (dapil) di banyak negara menggunakan prinsip equal population yang diperoleh dengan cara menentukan terlebih dahulu quota population. Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah bilangan pembagi Penduduk (dengan BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh-dengan kata lain harga kursi antara satu dapil dan dapil lainnya kurang lebih setara.

“BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah sehingga pembagian wilayah menimbulkan ‘bias harga kursi’ dan pada setiap dapil bias harga kursi ini ada setelah pengelompokan wilayah,” ujar Afifuddin.

Hal ini terjadi karena ada keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal.

“Dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan dapil anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan,” kata Afifuddin.

Di antaranya penyiapan regulasi peraturan KPU, penerimaan data agregat kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial, penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2), penyusunan dan penetapan rancangan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota terhadap KPU kabupaten/kota, pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU kabupaten/kota, uji publik rancangan penataan dapil dilaksanakan dengan mengundang partai politik, LSM pemerhati pemilu, Bawaslu kabupaten/kota, DPRD, serta stakeholder lainnya.

“Dan setelah semuanya dilakukan maka KPU pun melakukan simulasi penentuan dan pemetaan dapil,” urai Afifuddin.

“Berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, hasil evaluasi, dan kajian KPU selaku penyelenggara pemilu merekomendasikan bahwa KPU melaksanakan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan penyusunan dan penataan Dapil telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023,” terang Afifuddin.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK mengabulkan permohonan yang dimohonkan, yaitu daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.

 

Artikel ini telah tayang di Detiknews dengan judul “Perludem Minta Dapil Diatur oleh KPU, Kemendagri Menolak”, https://news.detik.com/berita/d-6345950/perludem-minta-dapil-diatur-oleh-kpu-kemendagri-menolak.