• Post author:
  • Post published:October 16, 2022
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:15 mins read

Siaran Pers

MENYONGSONG PEMILU 2024 DAN SELEKSI PENYELENGGARA PEMILU:
BEBERAPA CATATAN KRITIS
16 Oktober 2022


Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Kemarin Jumat, 15 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Data Agregat Kependudukan (DAK) yang akan digunakan untuk pembentukan daerah pemilihan dan pada hari yang sama KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Selain dihadapkan dengan persiapan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadapkan juga dengan persiapan rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga badan
ad hoc penyelenggara pemilu. Proses rekrutmen tersebut juga sudah dimulai pada tahun ini dengan seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2025 di 25 provinsi. Secara bertahap, proses ini akan dilanjutkan tahun depan bagi provinsi dan kabupaten/kota lain, baik untuk seleksi anggota KPU maupun anggota Bawaslu.

Sebagai organ konstitusi yang diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945, lembaga penyelenggara pemilu memegang peranan penting sebagai jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan negara secara demokratis, dan berintegritas. Proses seleksi penyelenggara pemilu juga merupakan salah satu kondisi yang strategis untuk menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia saat ini. Para penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas tinggi, dan menunjukkan perilaku yang adil dan bijaksana tentunya menjadi kriteria yang dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang. Karenanya, proses seleksi penyelenggara menjadi sangat krusial karena akan menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu pada satu sisi, dan kualitas lembaga penyelenggara pemilu pada sisi lain.

Namun sayangnya, masih terdapat sejumlah persoalan terkait kualitas proses seleksi yang berujung pada munculnya ketidakpuasan publik dan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Buku laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Tahun 2018 mencatat sebanyak 34 persen dari 157 jumlah pengaduan adalah terkait rekrutmen jajaran KPU pada tahapan Pemilu 2019. Pada tahun 2020, DKPP RI juga menerima 415 aduan yang melibatkan 698 penyelenggara pemilu tingkat daerah, dengan rincian 334 teradu dari KPU kabupaten/kota dan 229 teradu dari Bawaslu kabupaten/kota. Kajian evaluasi rekrutmen KPU dan Bawaslu yang dilakukan oleh Puskapol UI pada tahun 2018-2019 dan 2021-2022 juga mencatat adanya persoalan serius terkait maraknya politik rekrutmen dan lemahnya komitmen terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam proses seleksi.

Berangkat dari gambaran situasi diatas, koalisi lembaga kajian kampus dan organisasi masyarakat sipil hendak menyampaikan catatan dan refleksi kritis terhadap proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Secara khusus, kami melihat ada empat persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam proses rekrutmen KPU dan Bawaslu mendatang, yaitu (1) implementasi kebijakan afirmatif dan pemenuhan keterwakilan perempuan, (2) transparansi dan akuntabilitas proses seleksi, (3) aspek tata kelola pemilu, dan (4) penegakan hukum pemilu. Berikut catatan kritis kami terkait empat isu tersebut.

#1. Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu

Kesetaraan gender merupakan aspek penting untuk mewujudkan keadilan pemilu. Karenanya, peningkatan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu perlu terus diperjuangkan demi terciptanya keadilan gender serta upaya mewujudkan pemilu yang lebih baik, yang sesuai dengan prinsip inklusif dan demokratis. Namun dalam praktiknya, keterwakilan perempuan sebagai komisioner di KPU dan Bawaslu masih jauh dari angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak terlepas dari berbagai hambatan yang dialami perempuan dalam mengikuti seleksi penyelenggara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hambatan ini antara lain karena faktor keterbatasan informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme proses seleksi, lingkungan politik yang tidak sensitif gender, hingga hambatan yang bersifat sosial kultural (Puskapol UI 2016, 2020).

Berkaca pada pengalaman seleksi Bawaslu provinsi di 25 daerah, Bawaslu RI terbukti masih gagal memenuhi amanat UU Pemilu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan. Hal ini terlihat dari keterpilihan perempuan yang hanya sebanyak 11 orang dari 75 komisioner atau setara 14,6%. Karenanya, kami melihat masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu berkaitan dengan rekrutmen keanggotannya. Apabila kita ingin menghadirkan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang inklusif bagi semua kelompok, maka struktur penyelenggara pemilu yang inklusif dengan memperhatikan kesetaraan gender menjadi prasyarat penting. Untuk menuju hal tersebut, hasil kajian Puskapol UI (2022) memperlihatkan ada tiga hal krusial yang perlu diperbaiki
untuk proses seleksi mendatang.

Persoalan pertama terkait kebutuhan kerangka regulasi yang lebih kuat dan menjamin pemenuhan keterwakilan perempuan. Tinjauan regulasi yang dilakukan Puskapol UI dan Kode Inisiatif (2022) menemukan adanya kelemahan dan ketidakseragaman dalam pengaturan kebijakan afirmasi dalam regulasi teknis di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Dibandingkan KPU yang sudah mengatur penerapan kebijakan afirmasi di setiap tahapan seleksi melalui PKPU, Bawaslu RI masih memiliki keterbatasan untuk melakukan afirmasi di setiap tahapan karena belum mengatur mengenai afirmasi keterwakilan perempuan di Perbawaslu.

Persoalan kedua, yang juga terkait dengan persoalan pertama, adalah komitmen kuat dan langkah nyata KPU RI dan Bawaslu RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu. Komitmen ini perlu ditunjukkan dengan membuat regulasi teknis yang menerapkan prinsip afirmatif serta mengimplementasikan kebijakan afirmatif dalam setiap tahapan seleksi penyelenggara pemilu.

Persoalan krusial ketiga adalah terkait pembentukan tim seleksi yang mempertimbangkan keterwakilan perempuan serta memiliki perspektif gender yang kuat. Pemantauan Puskapol UI terhadap pemilihan tim seleksi Bawaslu provinsi lalu memperlihatkan masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam komposisi timsel, yakni hanya 31 dari 125 orang atau setara dengan 25%. Empat provinsi bahkan tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam timsel, yaitu Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, Banten, dan Jambi. Selain penting untuk memperhatikan komposisi timsel, penting juga untuk memastikan perspektif keadilan gender dimiliki secara merata oleh timsel. Hal ini dapat dilihat dari best practice dalam proses seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Pada proses seleksi tersebut, komitmen timsel untuk mengawal dan memastikan adanya keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap tahapan berhasil mencapai 66% keterwakilan perempuan dalam hasil akhir seleksi.

Berangkat dari refleksi proses seleksi penyelenggara pemilu yang terdahulu, kami melihat ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk perbaikan kondisi keterwakilan perempuan pada seleksi mendatang untuk KPU dan Bawaslu RI. Pertama, KPU dan Bawaslu perlu memperbaiki regulasi teknis yang bisa memberikan jaminan terhadap penerapan prinsip afirmasi di dalam setiap tahapan seleksi. Kedua, KPU dan Bawaslu perlu merancang mekanisme rekrutmen tim seleksi yang memiliki perspektif gender yang kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan. Ketiga, KPU dan Bawaslu perlu membuat kebijakan dan langkah-langkah teknis untuk mengimplementasikan kebijakan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk seleksi mendatang.

#2. Transparansi dan akuntabilitas proses seleksi

Agenda Pemilu Serentak 2024 mendatang harus dipastikan berjalan secara profesional, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas. Harapan itu diyakini menjadi mustahil terlaksana jika saja penyelenggara pemilu justru diisi oleh orang-orang yang bermasalah. Maka dari itu momentum pergantian anggota KPU dan Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten di sejumlah tempat menjadi penting untuk diperhatikan.

Melandaskan pada ketentuan Pasal 2 UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) tentu bukan hal mudah untuk mencari calon-calon yang nantinya harus melaksanakan seluruh asas penyelenggara pemilu. Dari dua belas asas, enam diantaranya merupakan poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu, diantaranya, mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari cabang kekuasaan manapun. Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap tindakan atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup.

Poin profesionalitas merujuk pada kemampuan penyelenggara pemilu untuk menyelenggarkan pesta demokrasi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Dua asas lainnya yang mencakup keterbukaan dan akuntabilitas merupakan pegangan bagi penyelenggara pemilu untuk selalu dapat mempertanggungjawabkan kinerja dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu tersebut, lalu dikaitkan dengan konteks pergantian sejumlah KPU dan Bawaslu daerah, maka proses pencarian kandidat harus diberikan catatan kritis. Untuk lebih jelasnya, catatan ini akan dibagi menjadi tiga fase, yakni, penentuan tim seleksi, proses pencarian kandidat, dan terakhir pemilihan anggota oleh KPU dan Bawaslu.

Pertama, penentuan tim seleksi, baik untuk penjaringan anggota KPU maupun Bawaslu daerah harus bebas dari intervensi politik. Hal ini penting, khususnya dalam lingkup KPU, mengingat Pasal 17 ayat (3) jo Pasal 22 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu melibatkan pihak lain yang kental dengan nuansa politik, yakni kepala daerah dan anggota legislatif. Dikaitkan dengan kontestasi elektoral pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, bukan tidak mungkin dua cabang kekuasaan itu memilih anggota tim seleksi yang dapat membuka ruang negoisasi. Selain hal tersebut, regulasi itu juga membuka kesempatan bagi KPU untuk mengajukan dua kandidat tim seleksi. Maka dari itu, proses penentuan nama-nama yang diajukan oleh KPU harus pula dapat dipertanggungjawabkan dan mengakomodir keterlibatan masyarakat dengan membuka ruang partisipasi, misalnya, penelusuran rekam jejak calon tim seleksi. Hal yang sama juga ditujukan kepada Bawaslu, mengingat Pasal 11 ayat (1) Perbawaslu No. 10 Tahun 2012 mengamanatkan Bawaslu untuk membentuk tim seleksi penjaringan anggota tingkat daerah.

Hal lain lagi, proses penjaringan tim seleksi selayaknya bukan hanya berbasis dokumen formil semata. Pemaknaan Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 22 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu bukan sekadar mengandalkan keterangan hukum bahwa calon tidak pernah dihukum atau pengakuan bukan kader partai. Namun penelusurannya harus lebih jauh, misalnya, rekam jejak pelanggaran etik untuk indikator integritas dan kedekatan kandidat dengan partai politik. Hal ini untuk memastikan cara pandang tim seleksi saat menjaring anggota KPU maupun Bawaslu objektif dan independen.

Kedua, proses kerja tim seleksi harus mengakomodir partisipasi masyarakat. Pasal 19 ayat (3) huruf f UU Penyelenggara Pemilu, utamanya bagian masukan dan tanggapan masyarakat mesti dikonkretkan bentuknya. Misalnya, tim seleksi dapat membuka kanal pengaduan, baik luring maupun daring, kepada masyarakat untuk memberikan catatan atas rekam jejak kandidat. Jangan sampai hal ini hanya sekadar normatif semata dan menafikan ruang partisipasi. Tidak cukup itu, Pasal 19 ayat (3) huruf g UU Penyelenggara Pemilu harus diumumkan seluas-luasnya, bahkan tim seleksi dapat mengundang sejumlah elemen secara langsung, mulai dari organisasi masyarakat sipil dan akademisi, juga menyiarkan proses wawancara kandidat. Sesaat setelah tim seleksi terbentuk, organ itu diharapkan bukan hanya pasif menunggu masyarakat mendaftar, namun juga pro aktif mencari kandidat unggul dengan tetap memastikan prinsip objektivitas dan independen. Hampir sama pada penjelasan sebelumnya, pemeriksaan berkas kandidat oleh tim seleksi harus menggali sedalam-dalamnya rekam jejak pendaftar, bukan hanya mengandalkan dokumen administrasi. Dengan itu dilakukan, maka potensi menghasilkan kandidat yang profesional dan berintegritas semakin besar.

Ketiga, pemilihan akhir yang berujung pada keputusan KPU dan Bawaslu. Pada fase ini, titik tekan yang paling penting tetap pada ruang partisipasi masyarakat. Serupa dengan poin sebelumnya, keterlibatan masyarakat, utamanya dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) UU Penyelenggara Pemilu harus terselenggara dengan baik. Bahkan, sebelum proses itu berjalan, baik KPU maupun Bawaslu dapat menghimpun terlebih dahulu informasi dari masyarakat agar selanjutnya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

#3. Aspek tata kelola pemilu

Pemilu Serentak 2024 mendatang akan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu. Situasi ini tidak terlepas dari tidak berubahnya desain pemilu serentak lima surat suara dan pada tahun yang sama akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Sejauh ini KPU tengah melangsungkan tahapan pendaftaran partai politik dan akan memulai pembentukan daerah pemilihan (dapil).

Terdapat beberapa catatan permasalahan yang menyangkut tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu: Pertama, tidak sedikit pemilih bahkan penyelenggara pemilu yang namanya di “catut” atau diklaim sebagai anggota partai politik, padahal yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Pada satu sisi, pemanfaatan teknologi informasi “Sistem Pendaftaran Partai Politik” atau yang lebih di kenal Sipol oleh KPU perlu di apresiasi karena melalui sistem informasi pencatutan nama para pemilih oleh partai politik dapat diketahui melalui fitur “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu”. Namun demikian, di tengah tingginya partisipasi publik yang memanfaatkan portal tersebut untuk melihat apakah identitas kependudukannya dimanfaatkan atau tidak oleh partai politik, sayangnya KPU tidak secara terbuka mengumumkan partai-partai politik mana saja yang melakukan pencatutan identitas kependudukan tersebut menjadi partai politik. Padahal, informasi ini sangatlah penting bagi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntablitas KPU dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Kedua, dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu KPU baru saja mengumumkan terdapat 18 partai politik dari 24 partai politik calon peserta pemilu yang lolos seleksi administasi yang sembilang diantaranya akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual, sedangkan sembilan lainnya tidak akan dilakukan verifikasi faktual karena sudah memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVIII/2022. Persoalannya, KPU lagi-lagi tidak secara terbuka mempublikasikan detail yang membuat 18 partai politik memunuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu dan enam partai politik yang tidak memenuhi syarat.

Seharusnya KPU mempublikasikan lolos dan tidak lolosnya partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan syarat untuk menjadi peserta pemilu yang di atur dalam UU 7/2017. Sebagai contoh, keenam partai politik yang dinyatakan tidak lolos administrasi ini apakah karena tidak menyerahkan dokumen kepengurusan di 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, atau tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% di kepengursannya, atau partai politik tersebut terbukti melakukan pencatutan nama keanggotaan partai politik. Begitu juga dengan 18 partai politik yang lolos seleksi administrasi yang seharusnya dapat dipublikasikan kelolosannya karena sudah memenuhi syarat administrasi menjadi partai politik peserta pemilu sesuai dengan sembilan syarat dicantumkan dalam UU 7/2017.

Ketiga, ketiadaan revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu seharusnya membuat proses penyiapan regulasi teknis dalam bentuk peraturan penyelenggara pemilu (PKPU dan Perbawaslu) jauh lebih cepat dan mudah. Namun, sampai dengan hari ini masih banyak peraturan penyelenggara pemilu yang tidak kunjung usai. Situasi ini di duga disebabkan oleh mekanisme penyusunan peraturan penyelenggara pemilu yang seolah-olah harus selalu mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-XIC/2016 menegaskan bahwa hasil konsultasi penyelenggara pemilu dengan DPR tidaklah mengingkat.

#4. Penegakan hukum pemilu

Penegakan hukum pemilu merupakan salah satu penentu terciptanya pemilu yang jujur dan adil (free and fair election). Dengan melihat data indeks kerawanan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 yang dirilis oleh Bawaslu RI, terdapat potensi terjadinya hal yang sama dalam proses penyelenggaran Pemilu Serentak 2024. Dari data tersebut terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang berpotensi akan masif terjadi, antara lain: ujaran kebencian dan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan termasuk BUMN; Intimidasi berupa kekerasan non fisik atas relasi kuasa kepada pemilih; pelanggaran administratif; pelanggaran penyelenggara pemilu; tindak pidana pemilu; dan bentuk pelanggaran lainnya. Untuk mengatasi potensi-potensi perlanggaran tersebut, diperlukan keseriusan penyelenggara pemilu untuk menutup celah-celah terjadinya pelanggaran pemilu pada proses tahapan pemilu 2024.

Situasi pemilu yang akan lebih kompleks pada Pemilu Serentak 2024 karena dilaksanakannya pemilu serentak dan pilkada serentak di tahun yang sama juga berpengaruh besar terhadap upaya penegakan hukum pemilu. Kompleksitas itu akan semakin terasa karena saat ini Mahkamah Konstitusi telah menjadi lembaga peradilan pemilihan (Pilkada) yang bersifat permanen. Hal tersebut merupakan implikasi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 terutama pada poin [3.22] pertimbangan mahkamah. Telah terintegerasinya sistem penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara pemilu dan pilkada tentu berdampak pada bertumpuknya tugas Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara pemilu. Demi mengatasi potensi tersebut, penyelenggara pemilu terutama Bawaslu perlu melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.

Terdapat beberapa catatan bagi penyelenggara pemilu terkait penegakan hukum pada proses tahapan pemilu 2024. Pertama, proses rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel demi terbentuknya penyelenggara pemilu yang profesional. Profesionalitas penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan mengingat akan terjadinya irisan dan himpitan pelaksanaan proses tahapan pemilu dan pilkada serentak yang dapat menambah beban kerja penyelenggara pemilu. Himpitan tugas dan beban kerja penyelenggara harus dimitigasi dengan sebaik mungkin dalam upaya menghindari kegagalan pelaksanaan proses tahapan pemilu dan pilkada.

Kedua, untuk memitigasi terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Konstitusi, keberhasilan Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang berimplikasi pada perolehan hasil suara menjadi kunci utama. Bawaslu juga harus mampu melakukan penyelesaian perkara dan memberikan putusan atas pelanggaran yang diterimanya. Untuk melakukan hal tersebut, diperlukan sistem pencegahan dan penanganan pelanggaran yang terintegerasi dan berjenjang dengan memanfaatkan sistem informasi dan pelaporan secara digital.

 

Narahubung:
1. Hurriyah – PUSKAPOL UI (0811916654)
2. Kurnia Ramadhana – ICW (085770623304)
3. Fadli Ramadhanil – Perludem (085272079894)
4. Charles Simabura –PusaKo FH Undalas (08127750606

Download Attachments