• Post author:
  • Post published:November 15, 2022
  • Post category:Peraturan KPU
  • Reading time:2 mins read

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Peraturan Komisi ini diatur tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap, penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, penyusunan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, sistem informasi data pemilih, penetapan daftar pemilih dalam keadaan bencana, dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

Download Attachments