Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana kasus korupsi (Eks Koruptor) yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara.
- Post author:Perludem
- Post published:Desember 9, 2022
- Post category:Putusan MK
- Reading time:2 mins read