• Post author:
  • Post published:January 24, 2023
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) eks koruptor. Dorongan tersebut dilakukan melalui gugatan soal UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukan mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara. “Sebetulnya semangat ini untuk memberikan proteksi kepada pemilih,” ujar Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada Media Indonesia, Senin, 23 Januari 2023.

Menurut dia, gugatan itu juga bermaksud mendukung hak pilih warga. Sehingga, mereka dapat memberikan hak pilih dalam pemilu.

“Sekaligus tidak menghilangkan hak pilih warga negara dalam pemilu,” kata dia.

Intinya, kata Fadli, pihaknya menginginkan ada masa jeda lima tahun eks koruptor sebelum mencalonkan diri sebagai kandidat DPD. Sehingga, mereka tak bisa langsung mencalonkan usai bebas dari penjara.

“Intinya sebetulnya mewajibkan ada masa jeda 5 tahun, sejak mantan terpidana selesai menjalani status terpidananya,” tegasnya.

Fadli menerangkan Perludem menggugat UU Pemilu supaya menjadi pembelajaran sekaligus daya cegah. Khususnya, supaya orang yang masuk atau berkarier di politik agar tak korupsi.

“Karena ada masa jeda untuk bisa masuk politik lagi,” ujarnya.

Fadli juga menegaskan bahwa judicial review ke MK ini juga mendorong agar KPU mengumumkan latar belakang bakal calon DPD eks napi koruptor ke masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan Judul “Perludem Dorong KPU Umumkan Balon DPD eks Koruptor”, https://www.medcom.id/nasional/politik/ybDD5djb-perludem-dorong-kpu-umumkan-balon-dpd-eks-koruptor