Siaran Pers
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
“Mematuhi Amanat Mahkamah Konstitusi Menjelang Penetapan Daerah Pemilihan untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota”
Selasa, 31 Januari 2023, KPU RI menggelar uji publik yang bertajuk “Uji Publik TIndak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XX/2022”. Uji publik ini dilakukan untuk membahas rancangan penyusunan Dapil DPR dan DPRD yang telah disusun oleh KPU setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Januari 2023. Perlu diketahui bahwa RDP tersebut menghasilkan kesepakatan untuk tetap menggunakan susunan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada Lampiran III dan Lampiran IV dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah dibatalkan MK melalui Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022.
Dalam uji publik tersebut, KPU memaparkan rancangan penyusunan dapil dan alokasi kursi dengan susunan yang sesuai dengan kesepakatan RDP 11 Januari 2023. Dapil-dapil bermasalah dan tidak sesuai prinsip pendapilan juga masih muncul dalam rancangan tersebut. Padahal, Putusan MK secara tegas membatalkan lampiran III dan IV UU 7/2017 dan meminta KPU untuk melakukan evaluasi ulang terhadap alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD di Pemilu 2024.
Sebagai contoh, Dapil Jawa Barat III yang mencakup Cianjur dan Kota Bogor masih dimuat dalam rancangan dapil. Dapil Kalimantan Selatan II yang mencakup Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru, juga tetap muncul dalam rancangan dapil ini. Padahal kedua dapil tersebut mencakup daerah administrasi yang tidak berbatasan langsung dan melanggar prinsip integralitas wilayah. Misalnya pada Dapil Jabar III, wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tidak berbatasan langsung dan dipisahkan oleh wilayah Kabupaten Bogor. Sementara itu, Dapil Kalsel II mencakup Kota Banjarmasin yang tidak berbatasan langsung dengan Kota Banjarbaru sebagai wilayah terdekat dalam Dapil ini.
KPU menegaskan bahwa susunan ini tetap konstitusional sesuai dengan amanat MK. KPU merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 yang berbunyi “Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU”. Berdasarkan pernyataan tersebut, KPU beranggapan tindakan yang memindahkan Susunan Dapil di Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 ke dalam Peraturan KPU konstitusional dan sesuai dengan Putusan MK.
Gagal Paham Putusan MK
Dari kutipan yang dijadikan dasar untuk tetap menggunakan susunan dapil existing, terlihat bahwa KPU telah gagal dalam memahami maksud Putusan MK. Dalam Paragraf [3.15.4] Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022, kalimat “Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU” tidak dapat diartikan secara letterlijk hanya mengeluarkan susunan dapil dalam Lampiran III dan Lampiran IV di UU 7/2017 dan menetapkanya di dalam Peraturan KPU. Sebab dalam paragraf tersebut, Mahkamah juga mengaitkan putusannya dengan isu ketidakpastian hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan prinsip pendapilan dan susunan dapil dalam UU Pemilu.
Penekanan tentang kepastian hukum juga terlihat pada Paragraf [3.15.3], yang menggambarkan susunan dapil dan alokasi kursi pada Lampiran III dan Lampiran IV tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pendapilan pada UU 7/2017, serta fluktuasi perkembangan jumlah penduduk dan jumlah wilayah daerah administratif melalui kebijakan pemekaran yang tidak terakomodir dan cukup adaptif dalam susunan dapil yang sudah diatur dalam lampiran III dan IV UU 7/2017.
Selanjutnya, MK dalam Paragraf [3.15.3] Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022, juga memandang penyusunan dapil dan alokasi kursi sebagai tahapan pemilu yang seharusnya dilaksanakan oleh KPU, setelah merujuk pada norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017. Dalam Paragraf [3.15.5], MK menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh KPU yang mandiri, sehingga independensi penetapan dapil dan alokasi kursi dapat terjaga. Menyepakati permintaan DPR untuk tetap menggunakan susunan dapil dan alokasi kursi dalam Lampiran III dan Lampiran IV tanpa pertimbangan yang matang, hanya akan menimbulkan konflik kepentingan dan menggadaikan independensi proses penetapan dapil dan alokasi kursi.
Dalam poin 4. Amar Putusan, MK menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa MK bukan hanya memandang letak susunan dapil dalam UU 7/2017 inkonstitusional, melainkan juga substansi dari Susunan Dapil dan Alokasi Kursi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi secara tegas dalam putusannya memerintahkan perlunya evaluasi terhadap dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024. Hal ini secara spesifik ditegaskan dalam Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 poin 3.16 sebagai berikut:
[3.16] Menimbang bahwa dengan pendirian Mahkamah pada Paragraf [3.15] di atas, oleh karena kewenangan penetapan rincian daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kembali menjadi wewenang KPU, sementara tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan sudah dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2023. Artinya, tahapan dimaksud belum berakhir, Mahkamah perlu menegaskan agar dalam menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017. Selain itu, dalam penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya.
Bahwa terkait dengan hal tersebut, Mahkamah juga perlu memberikan batasan bahwa dalam mengevaluasi penerapan prinsip penentuan daerah pemilihan, misalnya prinsip kesetaraan nilai suara dan prinsip proporsionalitas antar daerah pemilihan, KPU tidak hanya sekadar mempertimbangkan tinggi rendahnya “harga” kursi dari aspek jumlah suara untuk masing-masing kursi di daerah pemilihan, namun juga mempertimbangkan aspek strategis lainnya seperti tingginya nilai sebuah kursi yang ditanggung peserta pemilihan umum. Sehingga, proporsionalitas kursi antara daerah pemilihan, terutama antara daerah pemilihan di Pulau Jawa dengan daerah pemilihan di Luar Jawa tetap dapat dijaga secara proporsional.
Dengan demikian, Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 harus dibaca sebagai momentum evaluasi dan perubahan susunan dapil dan alokasi kursi bukan memindahkan alokasi kursi dan daerah pemilihan yang sudah diatur dalam lampiran III dan IV ke Peraturan KPU, yang sesungguhnya kedua lampiran tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XX/2022. Putusan MK ini tidak boleh dibaca secara parsial dan melupakan perintah MK untuk mengevaluasi susunan dapil dan alokasi kursi dalam satu dapil. Berangkat dari hal tersebut kami mendorong KPU untuk:
- Tidak sebatas memindahkan (copy paste) alokasi kursi dan daerah pemilihan yang tertera dalam lampiran III dan IV UU 7/2017 yang sudah dibatalkan oleh MK ke PKPU, melainkan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menata ulang alokasi kursi serta daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi sesuai dengan amanat Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022;
- Berani untuk mengambil sikap mandiri dan imparsial dalam mengambil keputusan pada tahapan pendapilan sesuai dengan tidak menjadikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II sebagai kesepakatan yang mengikat, melainkan hanya sebatas masukan sesuai dengan Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016.
Demikian Rilis Sikap terkait Rancangan Daerah Pemilihan DPR dan DPRD Provinsi oleh KPU ini kami buat, semoga dapat menjelaskan sikap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada publik terkait rancangan tersebut. Atas perhatiannya, kami ucapkan Terimakasih.
Narahubung:
Khoirunnisa Nur Agustyati: 08170021868
Heroik Pratama: 087839377707
Kahfi Adlan Hafiz: 082137051909