• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas penundaan Pemilu 2024, dianggap tidak bisa dilaksanakan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati menegaskan putusan tersebut tidak bisa dieksekusi, lantaran PN tidak masuk dalam logika penegakan hukum konstitusi Pemilu.

“Salurannya hanya melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui PN, ini pengadilan negeri sebetulnya tidak ada dalam skema penegakan hukum pemilu kita, jadi itu di luar skema penyelesaian partai politik dan peserta pemilu,” kata Khairunisa kepada jurnalis Media Group Network (MGN), Jumat, 3 Maret 2023.

Khairunisa menerangkan Partai Prima seharusnya menggunakan jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika ingin haknya dikembalikan. Namun, dua jalur itu diketahui sudah ditempuh oleh Partai Prima.

“Kedua institusi ini menyatakan partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. Nah ini jadi munculnya (putusan) PN, ini tidak ada dalam logika penegakan hukum kita sehingga keputusannya tidak bisa dieksekusi,” tegas khairunisa.

Khairunisa menerangkan putusan penundaan Pemilu 2024 yang diberikan PN Jakpus tidak bisa dilaksanakan. Karena, kata dia, Pemilu 2024 memiliki aturan khusus terkait proses penyelenggarannya yakni secara periodik 5 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Penundaan Pemilu itu diatur jelas dalam undang-undang pemilu, hanya keadaan yang tertentu saja dan itu sangat limitatif. Misalnya ada gangguan keamanan, huru-hara, bencana alam,” ungkap dia.

Selain itu,  kata dia, di pilkada yang lalu misalnya ada bencana non alam pandemi dan lain-lain. kondisi-kondisi itu bisa menyebabkan pemilu itu disusulkan atau dilanjutkan.

“(Penundaan) Ini ada mekanismenya. Jadi tidak berlaku langsung secara nasional untuk menunda ada penilaian lanjutan,” ujar Khairunisa.

Ia mengamini sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Hal tersebut dianggap akan mencegah legitimasi pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menunda Pemilu 2024.

“Kalau tidak melakukan banding, ini jadi celah atau pintu masuk melegitimasi pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu 2024,” ungkap dia.

Direktur Eksekutif Perludem itu juga menyayangkan Pengadilan Negeri bisa memiliki perspektif yang berbeda terkait jalannya Pemilu 2024. Padahal, terkait sengketa Pemilu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pasal 470 dan Pasal 471 UU yang menuliskan wewenang penyelesaian ada di Bawaslu dan PTUN.

Dia menilai jika putusan itu terus berlanjut, akan sangat mengganggu jalannya Pemilu 2024. Sehingga berpotensi mengacaukan sistem demokrasi di Indonesia.

“Padahal per pemilu diatur khusus dan detail yang ketika concern tidak di pemilu perspektif ini dan tidak dipahami secara utuh di PN Jakpus,” kara Khairunisa.

 

Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Dieksekusi, Tidak Punya Wewenang”, https://www.medcom.id/nasional/politik/eN4LQZ2N-perludem-putusan-pn-jakpus-tidak-bisa-dieksekusi-tidak-punya-wewenang