• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendukung niat Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang menyatakan banding terhadap putusan penundaan pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan hal itu menegaskan sikap KPU yang ingin pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Khoirunnisa menuturkan sejatinya putusan tersebut tidak bisa dijalankan oleh KPU. Sebab, menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut melanggar konstitusi.

“Putusan ini kalau menurut saya tidak bisa dieksekusi karena tidak sesuai dengan konstitusi dan skema penegakan hukum pemilu kita,” kata Khoirunnisa pada Sabtu 4 Maret 2023.

Meski begitu, Khoirunnisa menilai KPU harus tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia mengatakan hal tersebut bisa jadi penegasan KPU menolak wacana perpanjangan masa jabatan pemerintah.

“Tapi secara prosedur KPU bisa saja melakukan banding. Ini juga untuk menegaskan kepada publik bahwa KPU siap menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal,” kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo.

Selain itu, Khoirunnisa merasa ada kejanggalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima pengajuan gugatan Partai Prima atas KPU. Sebab, ia menilai tidak ada kewenangan bagi Pengadilan Negeri menangani kasus sengketa pemilu.

“Kalau baca dari putusan ini keputusan KPU yang menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat adalah perbuatan melawan hukum. Bisa juga karena hakim yang memeriksa ini tidak memiliki perspektif pemilu yang komperhesif. Karena memang bukan kompentensinya PN untuk menangani perkara soal pemilu,” ujar dia.

Khoirunnisa juga menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga gagal memahami hukum di Indonesia. Sebab, kata dia, pelaksanaan pemilu tahun 2024 merupakan amanat dari UUD 1945.

“Dalam pasal tertentu di UU Pemilu memang ada hal tertentu yang membolehkan pemilu ditunda. Namun, hal itu dibatasi oleh kondisi yang genting seperti bencana alam dan juga dilakukan di daerah yang terdampak saja bukan seluruh daerah,” kata Khoirunnisa.

Putusan PN Jakpus Bisa Menjadi Preseden Buruk

Oleh ssebab itu, Khoirunnisa menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa menimbulkan preseden buruk ke depan. Sebab, menurut dia, bisa jadi orang-orang menganggap masalah sengketa pemilu sebagai ranah perdata dan bukan administrasi negara.

“Kalau ini dinormalisasi bisa jadi nanti ada orang kalah pemilu akan menuntut ganti rugi ke KPU. Padahal skema ini tidak ada,” kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Perludem Dukung Banding KPU atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat”, https://nasional.tempo.co/read/1698620/perludem-dukung-banding-kpu-atas-putusan-penundaan-pemilu-pn-jakarta-pusat