JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) bertentangan dengan konstitusi.
Putusan yang dimaksud adalah putusan PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
PN Jakpus menghukum KPU dengan “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berpotensi berimbas pada penundaan pemilu.
“Ini sangat bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan yang lebih sangat fatal lagi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk dua hal,” ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhani dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Minggu (5/3/2023).
Pertama, kata Fadli, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu.
“Kemudian kedua, mereka tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu itu bisa ditunda atau tidak. Itu dua soal serius yang kemudian terjadi,” kata Fadli.
Fadli menduga, putusan PN Jakpus itu merupakan bagian dari skenario yang terus dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Putusan ini sangat keliru dan tidak bisa dilaksanakan. Ini adalah upaya dari sekelompok orang yang ingin merobohkan demokrasi di Indonesia,” ujar Fadli.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Sementara itu, terkait putusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem Sebut 2 Kesalahan Fatal yang Dikeluarkan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu”, https://nasional.kompas.com/read/2023/03/05/17294331/perludem-sebut-2-kesalahan-fatal-yang-dikeluarkan-pn-jakpus-untuk-tunda.