• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadi pihak terkait di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji meteriil Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perludem meminta agar hakim tidak mengabulkan gugatan untuk sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan jika sistem proporsional diubah menjadi tertutup maka akan berdampak luas. Termasuk ke pemberian suara oleh pemilih.

“Pertama, berdampak pada sistem pencalonan anggota legislatif. Kedua, berdampak pada surat pemberian suara oleh pemilih. Ketiga, berdampak pada sistem penentuan calon terpilih,” kata Fadli dalam sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya tak ada lagi tahapan untuk mendaftarkan calon legislatif yang semestinya menjadi tanggung jawab partai. Perubahan sistem akan berdampak pada hak pemilih dalam menentukan pemimpinnya.

“Bahwa sistem pemilu yang diinginkan oleh Pemohon menurut kami sebagai pihak terkait akan berdampak luas pada proses penyelenggaraan pemilihan umum. Penggantian sistem pemilihan umum akan berdampak luas pada pemilik sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” kata dia.

Fadli menyebut hal dengan perubahan sistem maka bakal menghilangkan kesempatan warga negara untuk menentukan calon legislatif. Padahal hal itu tercantum dalam Pasal 22E Ayat 1 UUU 1945.

“Bahwa dengan dihilangkannya kesempatan warga negara untuk dapat menentukan langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih dalam hal ini DPR, DPRD Provinsi, kabupaten atau kota,” tutur Fadli.

“Esensi makna langsung dari Undang Undang (Pasal 22E Ayat 1 UUU 1945) ini adalah pemilih diberikan kewenangan langsung untuk menentukan siapa calon anggota legislatif yang akan mereka pilih dalam bilik suara,” imbuhnya.

Dari argumen yang telah disampaikan, Perludem meminta agar hakim MK menolak gugatan. Sehingga pemilu tetap dijalankan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

“Petitum, berdasarkan uraian argumentasi yang telah kami sampaikan, pihak terkait memohon kepada mahkamah untuk memutus permohonan ini sebagai berikut,” kata Fadli.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk seluruhnya,” ucapnya.

“Menyatakan pasal 168 ayat 2 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Di Sidang MK, Perludem Minta Hakim Tolak Pemilu Coblos Partai”, https://news.detik.com/pemilu/d-6622505/di-sidang-mk-perludem-minta-hakim-tolak-pemilu-coblos-partai.