• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aturan mantan terpidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa wajib jeda 5 tahun.

“Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK itu adalah pelanggaran, serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil Pemilu akan bermasalah,” kata Anggota Perludem Fadli Ramadhanil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Fadli mengatakan hal yang dilakukan KPU adalah perlawanan terhadap putusan MK. Diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan 11 Tahun 2023 mengatur mantan terpidana korupsi yang sudah menyelesaikan masa hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bisa menjadi calon anggota legislatif tanpa harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas.

“Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik,” ujarnya.

“Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK dan karena ada peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya 5 tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg,” lanjutnya.

Fadli mengatakan MK meminta penjelasan tertulis terkait masalah yang terjadi. Dia mengatakan pihaknya siap mengirimkan penjelasan kepada MK.

“MK tadi mengatakan meminta kepada kami untuk mengirimkan detail situasi dan ketentuan yang bermasalah tersebut kepada ketua MK dalam bentuk tertulis dan nanti responsnya akan disiapkan oleh kemitraan mahkamah kepada KPU,” ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hasil audiensi akan disampaikan kepada Ketua MK. Dia mengatakan MK juga mempersilakan jika Perludem dkk ingin mengajukan gugatan.

“Sejauh ini kami akan laporkan dulu hasil audiensi ini kepada ketua MK untuk apa yang kemudian harus kita lakukan. Kalau terkait uji materi ya terserah teman-teman koalisi apakah mau diuji kembali atau seperti apa. Itu terserah mereka kalau ada memang uji materi lagi MK akan memproses,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU membantah tudingan soal adanya pasal selundupan yang mengatur syarat bagi mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
“KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/5).

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Di situ diatur, mantan terpidana korupsi tidak lagi diwajibkan melewati masa jeda 5 tahun setelah masa hukuman untuk maju Pileg.

“Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022,” kata Hasyim.

KPU menyatakan telah merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum. KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM.

Hasyim mengatakan Putusan MK Nomor 87/PUU/-XX/2022 menyatakan perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. MK menyatakan norma Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Hasyim memberi simulasi sebagai ilustrasi demikian:

Mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun.

Yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada tanggal 1 Januari 2020.

Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Hasyim menguraikan substansi amar dan pertimbangan Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 dalam penjelasannya.

Sebelumnya, ICW menyatakan pasal yang menghapus syarat jeda 5 tahun bagi napi koruptor adalah pasal selundupan, yakni Pasal 11 ayat (6) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

 

Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul, “Perludem Dkk Minta MK Beri Peringatan ke KPU soal Aturan Eks Koruptor Nyaleg”, https://news.detik.com/pemilu/d-6744438/perludem-dkk-minta-mk-beri-peringatan-ke-kpu-soal-aturan-eks-koruptor-nyaleg.