• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan “pembohongan publik” karena ingkar janji merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini panen kritik karena menerapkan kebijakan baru yang tidak mendukung upaya afirmasi calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dengan adanya teknis pembulatan ke bawah.

Ketika ramai dikritik, KPU menggelar konferensi pers resmi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 Mei 2023.

Lewat awak media, KPU menyatakan bakal segera merevisi aturan bermasalah tersebut.

“Pada akhirnya kan menurut kami KPU berbohong kepada publik. Janji akan merevisi Peraturan KPU, tapi tidak melakukan itu karena dilarang oleh DPR,” ujar perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Senin (5/6/2023).

Senada, komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, juga menyatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pembohongan publik.

“Konferensi yang dilakukan di KPU (secara) tripartit yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu, yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik,” kata dia.

“Mereka mengatakan bersama-sama akan mengubah Peraturan KPU-nya tapi kemudian sampai hari ini tidak mereka lakukan. Bahkan ada anggota (KPU RI) yang mengatakan tidak akan mengubah,” jelas peneliti senior Netgrit itu.

Hari ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga diisi para senior penyelenggara pemilu melayangkan permohonan uji materi secara resmi atas peraturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Fadli yang bertindak selaku kuasa hukum koalisi menuding KPU telah tunduk kepada DPR RI untuk urung merevisi aturan bermasalah itu.

“Karena KPU-nya tunduk kepada DPR maka untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional tetap sesuai dengan prinsip pemilu luberjurdil maka kami melakukan uji materi ke MA,” kata dia.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Mei 2023, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP RI juga mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk/mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen.

Namun, koalisi menilai bahwa KPU justru semakin jauh dari janjinya, setelah Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, justru meminta KPU tak melakukan revisi apa pun.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menetapkan bahwa apa yang menjadi kesimpulan rapat yang bersifat konsultatif itu tidak mengikat untuk KPU.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga sudah melayangkan somasi kepada KPU RI karena tak kunjung menepati janji bakal merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Namun, somasi itu disebut tak berjawab.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.

“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” ucap dia.

Menyangkut tudingan bahwa lembaganya telah membohongi publik, Hasyim belum merespons permintaan tanggapan Kompas.com hingga artikel ini disusun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik”, https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/21140271/ingkar-revisi-aturan-soal-caleg-perempuan-kpu-dianggap-bohongi-publik.