Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan resmi mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait jumlah keterwakilan perempuan 30% tiap dapil ke Mahkamah Agung (MA).
Koalisi yang digawangi Perludem dkk, datang ke Gedung MA mendaftarkan gugatan dengan harapan MA membatalkan PKPU yang bisa membuat keterwakilan perempuan di dapil kurang dari 30%.
“Utamanya terkait dengan kekeliruan KPU dalam menyusun norma Peraturan KPU terkait dengan minimal 30 persen perempuan harus disertakan di setiap daerah pemilihan dari pencalonan anggota legislatif,” kata kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, Fadli Ramdanil, di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6).
Fadli menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena sikap KPU yang tidak konsisten. KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan pertemuan tripartit sepakat untuk mengubah PKPU 10/2023 khususnya pasal 8 huruf b mengenai penghitungan jumlah perempuan di legislatif.
Namun, hal tersebut urung terjadi setelah penyelenggara Pemilu itu rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. KPU dinilai mudah diintervensi oleh DPR.
“Kami sudah datang lagi ke KPU untuk meminta KPU segera merevisi PKPU nomor 10/2023 khususnya pasal 8 ayat 2 itu ya soal perhitungan jumlah kuota perempuan 30% itu, tapi pada akhirnya kan menurut kami KPU berbohong kepada publik,” ungkapnya.
Dalam PKPU 10/2023 saat ini, KPU menggunakan cara hitung matematika dalam menentukan jumlah perempuan di legislatif untuk mencapai 30 persen. Padahal, di PKPU sebelumnya diatur apabila jumlah menghasilkan angka desimal maka akan langsung dibulatkan ke atas.
Kuasa hukum berharap agar MA mengabulkan permohonannya tersebut karena KPU dianggap keliru.
“Kami mohonkan tentu saja kita meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan klausul di dalam peraturan KPU yang kemudian membuat minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon partai politik di setiap daerah pemilihan itu dibatalkan karena perhitungan KPU keliru, tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-undang Pemilu,” ucapnya.
Mantan anggota KPU yang mengajukan diri sebagai pemohon, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa PKPU 10/2023 yang saat ini berlaku justru mengalami kemunduran bagi Pemilu di Indonesia.
“Berdasarkan konstitusi itu sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, caleg-caleg perempuan di dalam Pemilu kita di dalam Pemilu atau dunia politik kita,” ujar Hadar.
Hadar mengungkap bahwa masih cukup ruang untuk mengubah aturan terkait keterwakilan perempuan di legislatif ini. Ia berharap agar para penyelenggara KPU dapat melakukan tugasnya sesuai Undang-undang.
Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan ini menggugat PKPU 10/2023 dengan sejumlah pemohon. Adapun pemohon gugatan ini adalah:
- Khoirunnisa Nur Agustyati atas nama Perludem
- Mike Verawati atas nama Koalisi Perempuan Indonesia/KPI
- Mantan Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay sebagai pemohon perorangan
- Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini sebagai pemohon perorangan
- Mantan Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib sebagai pemohon perorangan
- Mantan Anggota DKPP, Ida Budhiati sebagai ahli
- Valentina Sagala, sebagai ahli
- Tiga kuasa hukum yakni Fadli Ramdanil, Ibnu Syamsu Hidayat, dan Muhammad Ihsan Maulana.
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Resmi Ajukan Gugatan, Perludem Dkk Desak MA Batalkan PKPU soal 30% Perempuan”, https://kumparan.com/kumparannews/resmi-ajukan-gugatan-perludem-dkk-desak-ma-batalkan-pkpu-soal-30-perempuan-20Xi1LfuVDl/full