• Post author:
  • Post published:June 13, 2023
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

AKURAT.CO Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merusak kerangka hukum Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan Fadli dalam diskusi daring bertajuk ‘Kotak Pandora Kebijakan KPU RI, Menggelar Karpet Merah untuk Napi Korupsi dan Menghapus Laporan Dana Kampanye’, Minggu (11/6/2023).

“Mulai dari persoalan pengaturan soal dihapusnya masa jeda bagi mantan terpidana korupsi. Ketua KPU mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008,” kata Fadli.

Fadli menyebutkan, kebijakan kontraproduktif itu muncul dan membuat gaduh karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya, lalu dibuat ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Tiba-tiba dipelintir oleh Ketua KPU, dia ambil satu potong bagian dari pertimbangan (terkait) UU (Pilkada dalam putusan) MK itu, kemudian dijadikan kesimpulan dalam norma PKPU. Nah ini kan keliru sekali, alasan yang mengada-ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli mengkritisi penghapusan aturan terkait laporan penerimaan sumbangan dan kampanye (LPSDK). Ia menilai kerangka hukum pemilu 2024 semuanya ditabrak oleh KPU.

Padahal, kata dia, semua komisioner KPU merupakan orang yang sudah lama berkecimpung dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau sekarang mereka mengatakan dan mencari-cari alasan, LPSDK itu sebetulnya terdapat di dalam laporan awal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau menurut saya tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sejatinya LPSDK, lanjut dia, berguna untuk mengetahui aliran dana kampanye yang diterima dan digunakan oleh partai peserta pemilu. LPSDK sendiri menjadi alat ukur pengawasan masyarakat terhadap aliran dana tak wajar yang digunakan untuk pemilu.

Jika dihapuskan, maka sama saja menciptakan kemunduran Pemilu 2024 karena gerbang awal untuk mengetahui pelanggaran pemilu yang kerap dilakukan sengaja dibuat bias.

“Kalau hanya mengandalkan laporan di awal dan di akhir apa yang mau diawasi. Toh kampanyenya juga sudah selesai,” tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Akurat.co dengan judul “Perludem: KPU Keluarkan Kebijakan Kontraproduktif, Rusak Kerangka Hukum Pemilu 2024”, https://akurat.co/perludem-kpu-keluarkan-kebijakan-kontraproduktif-rusak-kerangka-hukum-pemilu-2024