• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta, IDN Times – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi terkait minimnya bakal calon anggota legislatif (caleg) yang Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi. Sebab, sebanyak 89,81 persen dari total jumlah bakal caleg DPR RI, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pengamat pemilu sekaligus peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai sedikitnya jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat lantaran ketidakseriusan bakal caleg saat mendaftar.

“Lagi-lagi soal persiapan parpol dalam memenuhi syarat-syarat yang kemudian dilakukan oleh caleg. Dan kemudian caleg-calegnya yang tidak secara serius mempersiapkan persyaratan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

1. KPU diminta konsisten lakukan verifikasi

Fadli lantas mengimbau kepada KPU agar konsisten dan serius melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan. Dia mengingatkan, apabila ditemukan satu berkas saja pendaftaran tidak lengkap, maka bacaleg akan dinyatakan TMS.

“KPU menurut saya harus tetap konsisten untuk melakukan verifikasi kepada keterpenuhan syarat. Karena bagaimana pun satu syarat tidak dipenuhi, dia tidak memenuhi syarat apapun alasannya,” kata dia.

“Ini yang harus dipastikan KPU, bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal,” lanjut Fadli.

2. Dipengaruhi ketidakpastian sistem pemilu akibat gugatan di MK

Sebelumnya, KPU mengatakan, dari total 10.323 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 1.063 orang atau 10,19 persen.

Artinya, masih ada 9.260 bakal caleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Angka itu jika dipresentasikan mencapai 89,81 persen dari total bakal caleg yang mendaftar.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, salah satu penyebab minimnya bakal caleg yang lolos karena dipengaruhi adanya gugatan sistem proposional pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022,” ucap Idham kepada awak media, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, minimnya bacapres yang MS juga karena diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Ya bukan fenomena baru, karena kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya. Ya karena hari raya Idul Fitri. Yang cukup lama,” kata dia.

3. KPU beri kesempatan perbaiki data yang BMS

Idham juga menjelaskan temuan KPU lainnya, yakni menemukan 300 bakal caleg DPR RI yang memiliki data ganda. Bahkan, kegandaan data itu terjadi di semua partai politik.

KPU akan memberikan kesempatan bagi semua partai politik peserta Pemilu 2024 dan bakal caleg peserta pemilu, untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Diketahui, seluruh bakal caleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Selain itu, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

 

Artikel ini telah tayang di idntimes.com dengan judul “Bakal Caleg Mayoritas Tak Penuhi Syarat, Perludem: Mereka Tidak Serius”, https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/bakal-caleg-mayoritas-tak-penuhi-syarat-perludem-mereka-tidak-serius?page=all