• Post author:
  • Post published:June 30, 2023
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramdhanil mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI yang sampai saat ini tidak memfasilitasi masyarakat untuk berpindah Data Pemilih Tetap (DPT) secara daring. Masyarakat yang ingi  pindah tempat mencoblos harus melakukan perpindahan berkas secara manual.

Menurut Fadil, hal ini merupakan kemunduran KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

“Menurut saya iya (kemunduran), tak ada inovasi. Sepanjang alat verifikasi jelas dan terbukti terdaftar di DPT, mestinya KPU bisa memfasilitasi itu (pemindahan secara online),” ujar Fadil saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Juni 2023.

Menurut Fadil pemilih seharunya diberikan akses untuk melaporkan perpindahan tempat memilih  secara mudah,  Akses itu, menurut dia, seharusnya sudah bisa dibuka sejak saat ini, sehingga akan memudahkan pemetaan pemilih yang pindah sejak awal.

Selain itu, dengan data pindah manual dikhawatirkan bakal terjadi data ganda pada DPT. Menurut Fadil hal ini menambah panjang daftar masalah di Pemilu 2024.

“Kalau isu data ganda, menurut saya bisa jadi isu tersendiri lagi, pindah memilih hanya sebagian kecilnya saja. Problemnya ada di sumber data dan proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU,” kata Fadil.

KPU sebut mekanisme pindah tempat pencoblosan tak bisa dilakukan secara daring

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa perpindahan tempat memilih hanya bisa dilakukan secara manual. Dia menyatakan mekanisme daring tak bisa dilakukan.

“Pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline. (Pemilih) harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Kota – daerah asal atau tujuan,” ujar Betty.

Betty menyebut masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Betty, selain membawa dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memberikan alasan pindah DPT.

Selanjutnya, Ketua KPU sempat bilang pemilih bisa pindah tempat coblos secara daring

Pernyataan Betty ini menganulir pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu kemarin.  Hasyim menyatakan bahwa masyarakat yang ingin pindah tempat memilih masih bisa mengajukan melalui dua cara, yaitu secara daring dan manual.

Hasyim menyatakan bahwa perpindahan itu bisa dilakukan melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.

“Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih,” ujar Hasyim kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.

Berdasarkan pantauan Tempo, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/laporpemilih.kpu.go.id yang dimaksud Hasyim tak dapat diakses. Ketika laman tersebut coba diakses, hanya terdapat notifikasi eror 404.

“Ooops… looks like an error occurred! Error code 404,” begitu tulisan di laman tersebut.

Protes dari Partai Buruh

Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan merasa dirugikan karena laman untuk mengurus perpindahan memilih ini tak dapat diakses. Deputi Bidang Kebijakan Anggaran dan Pajak Partai Buruh, I Gede Sandra, menyatakan banyak pemilih potensial mereka bekerja di luar daerah tempat KTP mereka terdaftar, tetapi para buruh tersebut terdaftar dalam DPT di kampung halamannya.

Yang kemudian menjadi masalah, menurut Gede, pengurusan perpindahan data pemilih secara manual cukup rumit, serta memberatkan secara biaya dan waktu. Pasalnya, si pemilih masih harus pulang ke kampung halamannya untuk mendapatkan surat pengantar perpindahan mencoblos.

Dia pun memperkirakan banyak buruh yang akan tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena masalah ini. Tak hanya buruh, menurut dia, hal serupa juga menjadi masalah bagi para mahasiswa yang harus belajar jauh dari kampung halamannya.

“Jelas ini sangat merugikan Partai Buruh. Sangat banyak kaum buruh yang antara lokasi kerja dan tempat tinggalnya berbeda kabupaten/kota,” kata Gede Sandra dalam pernyataannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Karena itu, Partai Buruh pun mendesak KPU dan pemerintah untuk membuat mekanisme yang menjamin agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya tanpa prosedur yang rumit. Menurut mereka, jika masalah ini tak segera ditangani, maka jutaan masyarakat terancam tak dapat menggunakan hak mereka pada Pemilu 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Perludem Kritik KPU Soal Pindah DPT Masih Manual: Tidak Ada Inovasi”, https://pemilu.tempo.co/read/1742722/perludem-kritik-kpu-soal-pindah-dpt-masih-manual-tidak-ada-inovasi