Beberapa pengaturan mendasar yang menjadi poin pengaturan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 yaitu panduan pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap termasuk didalamnya pengawasan terhadap sistem informasi pencalonan milik Komisi Pemilihan Umum dan pengawasan terhadap daerah otonom baru.

Download Attachments