• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan syarat usia calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Hal itu menanggapi gugatan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang meminta syarat usia cawapres diturunkan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Perludem yang dibacakan di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Penggugat meminta meletakkan usia 35 tahun sebagai batas minimal syarat menjadi capres dan cawapres.

“Bila mengatakan batas usia 40 tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35 tahun juga merupakan bentuk ageism bila menggunakan logika yang sama. Oleh karenanya, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia sehingga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam permohonan a quo,” bebernya.

Perludem menegaskan penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung.

“Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak jatuh dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan masa dan populisme semata. Persyaratan juga penting dihadirkan untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Perludem lalu merunut sejumlah putusan MK dengan isu yang sama. Dari perbandingan beberapa putusan di atas, dapat terlihat bagaimana sikap MK dalam memandang uji materi dan dalil permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan persyaratan usia minimum untuk mengisi jabatan publik.

“Mahkamah memandang tidak terdapat pelanggaran hak konstitusional dalam tiap dalil terkait batas usia minimum, sebab UUD 1945 sendiri tidak mengatur usia tertentu dalam pengisian jabatan publik,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Detiknews dengan judul “Perludem Minta MK Tetap Pertahankan Syarat Usia Cawapres Minimal 40 Tahun”, https://news.detik.com/berita/d-6865254/perludem-minta-mk-tetap-pertahankan-syarat-usia-cawapres-minimal-40-tahun.