Peraturan Komisi ini mengaturtentang cuti Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu,
- Post author:Perludem
- Post published:Oktober 25, 2023
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:2 mins read