Peraturan Komisi ini diatur mengenai syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
- Post author:Perludem
- Post published:November 10, 2023
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:2 mins read