Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 beberapa pengaturan mendasar yang menjadi poin yaitu mekanisme pengawasan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu, sumber dan bentuk dana kampanye, serta batasan jumlah sumbangan dana kampanye termasuk pengawasan pembukuan, pelaporan, dan audit laporan dana kampanye .