TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kegiatan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat hari bebas kendaraan car free day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu termasuk aktivitas kampanye. Menurut dia, kegiatan kampanye tidak hanya sebatas penyampaian visi misi, program kerja, dan ajakan. Namun bisa juga dalam bentuk citra diri.
“Nah itu bisa masuk dalam kategori mencitrakan dirinya gitu ya pada saat kampanye di CFD itu,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 4 Januari 2024.
Ninis juga menilai penyataan Gibran bahwa tak ada aktivitas politik dalam pembagian susu gratis itu tidak tepat. Menurut dia, kegiatan tersebut termasuk ke dalam kegiatan kampanye citra diri.
“Meskipun memang didalamnya tidak ada unsur ajakan, penyampaian visi misi, dan membawa alat peraga kampanye.”
Langkah Bawaslu dinilai sudah tepat
Ninis pun menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menelusuri peristiwa itu sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, menurut dia, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang bawaslu untuk memastikan tidak ada pelanggaran saat proses penyelenggaraan pemilu.
“Jadi ya kalau kemudian Bawaslu memanggil orang-orang dan menyatakan bahwa disitu ada pelanggaran kampanye ya tentu itu harus dihormati saja gitu ya apa yang sudah menjadi putusan Bawaslu Jakarta Pusat itu,” kata dia.
Terakhir, Ninis menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Jakpus untuk menelusuri peristiwa tersebut termasuk dalam electoral justice (penegakan hukum dalam masa pemilihan umum). Dia menyatakan hal itu dimana hal tersebut merupakan instrumen penting dimulai dari memanggil, memeriksa, dan melakukan pengecekan apakah ada peraturan yang termasuk pelanggaran atau tidak.
“Jadi ya itu sebetulnya mekanisme yang wajar saja dalam proses karena kan kampanye ada do and doesn’t (apa yang boleh dan tidak boleh) -nya,” ucap Ninis.
Bawaslu nyatakan Gibran melanggar Pergub DKI
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023. Bawaslu Jakarta Pusat menilai kegiatan itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 yang melarang adanya aktivitas politik di gelaran CFD.
Bawaslu Jakarta Pusat pun merekomendasikan kepada Bawaslu DKI Jakarta agar kasus tersebut ditindaklanjuti.
Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 dalam Pilpres 2024.
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu di CFD, Perludem: Termasuk Ketegori Kampanye Citra Diri”, https://nasional.tempo.co/read/1817317/gibran-rakabuming-bagi-bagi-susu-di-cfd-perludem-termasuk-ketegori-kampanye-citra-diri