Jakarta – Lima Anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru, Maluku ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kasus itu diusut tuntas.
“Kasus korupsi di internal lembaga KPU yang melibatkan komisioner ini tentu harus diusut tuntas dan harus dibongkar, dan saya sepakat dengan pilihan untuk menindak tegas komisioner KPU yang terlibat kasus korupsi,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Fadli menilai pelaksanaan tahapan pemilu di Kepulauan Aru saat ini bisa dikoordinasikan oleh KPU Provinsi Maluku. Dia menyebut masalah teknis juga akan ditangani oleh sekretariat.
“Nah terkait dengan tahapan penyelenggaraan pemilunya untuk sementara bisa dikoordinasikan oleh KPU Provinsi, toh nanti yang akan mengerjakan teknisnya adalah tim sekretariat dan juga tersedia,” katanya.
Lebih lanjut, Fadli meminta agar dilakukan pergantian komisioner KPU Kepulauan Aru itu. Menurutnya pergantian bisa menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu.
“KPU Provinsi dan KPU RI untuk segera mengkoordinasikan untuk langsung melakukan pergantian terhadap komisioner KPU yang sudah menjadi tersangka dengan mekanisme pergantian antarwaktu,” tutur dia.
“Harusnya nggak butuh waktu berapa lama, bisa langsung diganti saja, karena ketika KPU melakukan fit and proper test sebelum memilih itu kan selalu ada 5 nama yang lain yang tidak dipilih, tinggal itu saja yang dilantik,” lanjutnya.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.
Lalu bagaimana nasib pelaksanaan Pemilu 2024 di sana? KPU Maluku memberikan jawaban.
“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon seperti dilansir Antara, Jumat (19/1).
Artikel ini telah tayang di Detiknews dengan judul “Perludem Minta 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Terlibat Korupsi Diganti”, https://news.detik.com/pemilu/d-7150884/perludem-minta-5-komisioner-kpu-kepulauan-aru-terlibat-korupsi-diganti.