• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

KBR, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta ada keterbukaan informasi terkait cuti para pejabat negara termasuk menteri dan presiden saat melakukan kampanye.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Khoirunnisa mengatakan selama ini banyak pejabat yang menyelipkan kampanye dalam agenda pemerintahan.

“Misalnya ada pejabat yang mengatakan, oh saya cuti.. Tapi kan ini yang sebetulnya perlu dibuka ke publik, mana nih dokumennya cutinya? Atau kalau perlu ya dimasukin aja nama-nama pejabat tadi. Misalnya sebagai juru kampanyenya nanti misalnya ikut berkampanye rapat umum di mana, jadwalnya di mana saja, kan jadi lebih terbuka kepada publik. Kalau sekarang yang terjadi kan jadi kecurigaan orang terhadap misalnya ke daerah tapi sekalian kampanye atau politisasi bansos dan lain sebagainya,” kata Khoirunnisa kepada KBR, Kamis (25/1/2024).

Khoirunnisa Nur Agustyati menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus bisa mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye.

“Jangan sampai juga ini justru nanti semuanya dibukanya itu di ujungnya nih, di Mahkamah Konstitusi, ketika perselisihan hasil Pemilu. Kita kan juga nggak pengen seperti itu ya, semuanya dibawanya di ujung, padahal ada Bawaslu yang sebelum sampai ke ujung nih, Bawaslu harusnya bisa mencegah dulu, menindak dulu, kalau kemudian ada penggunaan-penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan peserta pemilu tertentu,” imbuhnya.

Laporkan Jokowi

Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berencana melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut pernyataan memihak.

Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menilai Jokowi telah melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara lantaran diduga menggunakan fasilitas negara.

“(yang dilaporkan) Kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu, cukup cuti. Cuti pun dengan penuh fasilitas yang tidak bisa dibedakan. Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ari Yusuf Amir mengatakan, Tim Hukum Timnas AMIN tengah melakukan analisa terhadap pernyataan Jokowi kemarin. Mereka meragukan pejabat yang telah menyatakan dukungan tidak akan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Menurut Executive Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said, sulit bagi pejabat negara tidak menggunakan fasilitas mereka. Apalagi jabatan sebagai presiden.

“Dikatakan boleh berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Tapi sebagai pejabat negara, saya pernah jadi menteri. Pernah nggak saya lepas dari fasilitas negara sulit kan. Ke mana-mana dengan mobil dinas, tinggal di rumah dinas, rombongan keluar kota diurus oleh dana negara gitu. Itu baru menteri. Bagaimana presiden? presiden itu sekali bergerak ratusan orang karena ada paspampres kendaraan ada fasilitas penginapan. Jadi dari segi aspek bahwa itu tidak menggunakan fasilitas negara rasanya sulit sekali untuk dilaksanakan,” kata Sudirman dalam keterangan, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai penggunaan fasilitas negara berpotensi merusak integritas Pemilu 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, larangan penggunaan fasilitas negara telah ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

“Kalau ini terjadi maka tidak akan ada pemilu dan pilpres yang luber dan jurdil. Saya ingin mengutip Pasal 282 undang-undang pemilu yang mengatur sebagai berikut; pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, dan jabatan negeri serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye. Nah ini pasal yang bagus sekali, ini sangat tegas sangat eksplisit tidak membutuhkan penafsiran,” ujar Todung dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye. Namun saat berkampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai acara serah terima pesawat Hercules dan Panther di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Dalam acara itu, hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri, sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak, tapi yang terpenting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh lah. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik,” ucap Jokowi, Rabu (24/1/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Kbr.id dengan judul “Perludem Minta Dokumen Cuti Pejabat Kampanye Dibuka ke Publik”, https://kbr.id/nasional/01-2024/perludem-minta-dokumen-cuti-pejabat-kampanye-dibuka-ke-publik/114146.html