Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang pemungutan suara di dalam negeri dan di luar negeri, penghitungan suara di dalam negeri dan luar negeri, pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan, pemberian suara di TPS lokasi khusus, pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua, dan pemberian suara dengan sistem noken/ikat.
- Post author:Perludem
- Post published:Februari 2, 2024
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:2 mins read