PADEK.JAWAPOS.COM- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta MK menunda pemungutan suara Pilkada serentak dari November 2024 menjadi Maret 2025.
Perludem menilai, jadwal Pilkada November 2024 akan berbenturan dengan tahapan Pemilu 2024, yang berpotensi mengakibatkan kompleksitas dan kerumitan bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
“Penentuan jadwal Pilkada 2024 pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yakni tidak dapat diselenggarakannya Pilkada secara jujur, adil, dan demokratis,” kata kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam sidang perdana di MK, Jumat (23/2/2024).
Perludem meminta MK memberikan tafsir baru terhadap UU Pilkada, agar masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2025.
Kemudian, pemungutan suara Pilkada serentak nasional di seluruh Indonesia dilaksanakan pada Maret 2025, dan pelantikan paling lambat Juli 2025. Lalu, pilkada serentak nasional selanjutnya dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemohon juga meminta Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada dimaknai, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.
Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengingatkan Perludem untuk menguraikan lebih jelas kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Bukan hanya penyelenggara pemilu.
“Sebagiannya Anda meng-take over kerugian konstitusional penyelenggara sebetulnya, harusnya beberapa pasal kalau penyelenggara baru agak kuat legal standing-nya, jadi jangan-jangan penyelenggara merasa tidak apa-apa, … siap saja menyelenggarakannya,” kata Saldi.
Para hakim sepakat menyarankan agar Perludem memikirkan desain penyelenggaraan keserentakan pemilu, baik pilpres dan pileg maupun pilkada secara komprehensif, dibandingkan memikirkan soal masa jabatan kepala daerah ini.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan Pemohon diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan sehingga berkas perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.
PKPU Pilkada
Sementara itu, KPU sebelumnya telah memastikan bahwa Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024 dan telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PKPU tersebut mengatur tentang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Adapun tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka 24-26 Agustus dan pendaftaran calon digelar 27-29 Agustus 2024.
Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September, pelaksanaan kampanye 25 September-23 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024. Sedangkan penghitungan suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.
Komisioner KPU Idham Holik kepada media mengatakan, Pilkada 2024 akan digelar di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tahapan Pilkada 2024:
Perencanaan program dan anggaran: Dimulai 26 Januari 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan: 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran calon: 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
Kampanye: 25 September – 23 November 2024.
Pemungutan suara: 27 November 2024.
Penghitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024.
Artikel ini telah tayang di Jawapos.com dengan judul “Perludem Uji Materi UU Pilkada ke MK, Minta Pemungutan Suara Digelar Maret 2025”, https://padek.jawapos.com/nasional/2364372680/perludem-uji-materi-uu-pilkada-ke-mk-minta-pemungutan-suara-digelar-maret-2025